Home » » Orasi Ilmiah "Norma Hukum Islam Jadi Sumber UU terkait Perbankan Syariah"

Orasi Ilmiah "Norma Hukum Islam Jadi Sumber UU terkait Perbankan Syariah"

Posted by LPM REDLINE on Sep 24, 2018

Orasi ilmiah dibawakan oleh Bapak Rahman Ambo Masse


Auditorium, Red Line News--  Pembukaan kuliah semester gasal tahun akademik 2018/2019 Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare diiringi dengan orasi ilmiah dengan tema "Membedah Potensi Lembaga Keuangan Syariah Di Era Milenial"  dibawakan oleh Rahman Ambo Masse, Senin (24/09).

Dalam orasi ilmiah tersebut Rahman Ambo Masse menjelaskan bahwa perbankan syariah telah diatur di Undang-Undang No.21 Tahun 2008, "Eksistensi perbankan syariah di Indonesia telah di akomodir dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Atas dasar itu perbankan syariah telah menjadi bagian dalam rana hukum positif di Indonesia. Norma-norma hukum Islam telah menjadi sumber pembentukan perundang-undangan dan peraturan pemerintah terkait dengan perbankan syariah," jelasnya.

"Arsitektur sumber daya manusia perbankan syariah harus didasarkan atas filosofis ekonomi Islam. Pengembangan sumber daya manusia yang jauh dari aspek-aspek implementasi filosofis akan menjadi sumber daya manusia perbankan syariah kering dari sisi karakter ekonomi Islam. Karena itu, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam menjadi lokomotif pencerahan dan pencerdasan filosofis bagi penyiapan sumber daya manusia perbankan syariah ke depan," lanjutnya.

Reporter: Sls
Editor : Am

SHARE :
CB Blogger

Post a Comment

 
Copyright © 2015 LPM REDLINE. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating LPM RED LINE