Kode Etik Kampus IAIN Parepare |
Kampus, Red Line News-- Polemik mengenai kode etik yang tidak memperbolehkan mahasiswa berpakaian gamis dan jilbab panjang menuai banyak kecaman dari kalangan mahasiswa yang merasa dirugikan atas larangan tersebut, (08/03).
Dalam Peraturan kode etik yang dikeluarkan kampus terdapat pasal bagi mahasiswa tentang cara berpakaian pada pasal 11 butir B yang berbunyi "bagi wanita menggunakan rok, jilbab dan tidak memakai penutup muka".
Muhammad Saleh selaku Wakil Rektor III mengungkapkan bahwa Secara eksplisit tidak ada peraturan yang mengatakan dilarang memakai gamis, "jadi di dalam peraturan hanya menyebutkan bahwa ketika berada di lingkungan akademik seorang wanita di wajibkan memakai rok sesuai dengan kode etik kampus, dan dibolehkan memakai baju gamis untuk kegiatan non akademik," ungkapnya.
Muhammad Saleh menambahkan bahwa peraturan mengenai jilbab panjang masih dalam tahap sosialisasi, "penjelasan mengenai hal tersebut masih disosialisasikan oleh tim penegak kode etik, dan himbuan untuk mahasiswa agar menaati peraturan yang dibuat kampus, karena kampus mengiginkan membangun sosok mahasiswa yang taat peraturan dan agamanya," tambahnya.
Hamdanah Said selaku Ketua Penegak Kode Etik mengungkapkan bahwa sebenarnya memakai baju gamis dan jilbab panjang itu tidak ada dalam peraturan kode etik dan tidak ada larangan mengenai hal tersebut, "di dalam peraturan kode etik memang diharuskan memakai rok sebab itu merupakan pakaian formal yg harus dikenakan dalam perkuliahan sedangkan gamis merupakan pakaian non formal," ungkapnya.
Hamdanah Said menambahkan terdapat beberapa alasan mengapa tidak diharuskan memakai gamis saat perkuliahan, "kami menginginkan alumni dan lulusan IAIN Parepare terbiasa memakai rok bukan gamis untuk dipersiapkan nantinya di dunia kerja," ungkapnya.
Sementara mengenai sanksi, Hamdanah Said menegaskan bahwa seorang mahasiswa yang melanggar peraturan tersebut akan dijatuhkan sanksi, "jadi sanksinya berupa teguran atau peringatan secara lisan untuk mahasiswa tersebut dan sanksi sedang berupa tidak dilayani dalam pengurusan akademik serta tidak diperkenankan mengikuti proses perkuliahan," jelasnya.
Reporter : HRA/NFA
redaktur : UKM