Surat Keterangan Perpanjangan UKT |
Kampus, Red Line News-- Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang memperpanjang batas waktu pembayaran Uang Kuliah Tunggal bagi mahasiswa yang belum melunasi, dengan syarat dan perjanjian tertentu, Sabtu (07/09).
Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan, Firman mengungkapan, UKT mahasiswa yang belum lunas akan di berikan masa tenggang maksimal tiga bulan. “Sekitar kurang lebih 500 mahasiswa yang masih belum membayar UKT diantara semester 5, 6, dan seterusnya. Mahasiswa akan diberikan kompensasi beberapa bulan untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar UKT sesuai dengan perjanjian maksimal 3 bulan sebelum Ujian Tengah Semester (UTS), jika tidak memenuhi maka KRS (Kartu Rencana Studi) mahasiswa tersebut akan dibatalkan," ujarnya.
Firman juga menambahkan beberapa saran bagi mahasiswa yang belum membayar UKT agar dapat mengurangi sedikit beban dalam akademik perkuliahan. “Ada banyak cara sebenarnya seperti cuti, maka mahasiswa tersebut tidak akan dibebankan biaya UKT kalau memang sudah tidak sanggup membayar. Ataupun dengan meminta bantuan beasiswa, banyak dari dalam kampus maupun diluar sehingga menjadi penunjang mahasiswa dalam membayar UKT,” sambungnya.
Salah seorang mahasiswa aktif semester 7 Program Studi Pendidikan Agama Islam, Yusrifar Jafar mengungkapkan, alasan keterlambatannya dalam pembayaran UKT karna kurangnya informasi yang di dapatkan dan juga faktor ekonomi. “Kendala yang saya alami sebelum perpanjangan UKT yaitu kurangnya informasi tentang pembayaran UKT, biasanya ada pemberitahuan mengenai pembayaran UKT tetapi sekarang sudah berkurang. Tentunya dengan adanya perpanjangan UKT ini sangat membantu kepada mahasiswa yang belum berkecukupan sehingga mendapat kelonggaran lebih lama lagi untuk membayar UKT,” pungkasnya.
Reporter: NVL, RZK, UMI
Redaktur: ALY
Post a Comment