![]() |
| IAIN Parepare |
Kampus, Red Line News -- Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare tengah mematangkan struktur kepanitiaan serta memperdalam pemahaman Konstitusi Organisasi Mahasiswa (Ormawa) sebagai tahapan awal penyelenggaraan Pemilihan Raya Mahasiswa (Pemira), Senin (15/12).
Perwakilan Senat Mahasiswa Institut (Sema-I) berinisial Z, menyampaikan bahwa KPUM tahun ini telah resmi terbentuk. Ia menjelaskan, agenda awal KPUM difokuskan pada rapat internal serta penguatan pemahaman konstitusi ormawa bagi seluruh panitia. “KPUM tahun ini sudah terbentuk, dengan agenda awal berupa rapat internal dan pemahaman konstitusi ormawa untuk seluruh panitia,” ujarnya.
Ia juga berharap pelaksanaan demokrasi kampus dapat berlangsung secara aman dan kondusif. Menurutnya, seluruh pihak perlu menahan diri dari hal-hal yang dapat mencederai proses Pemira. “Harapan saya, mari kita sambut demokrasi kampus ini dengan aman dan nyaman, serta sama-sama menghindari hal-hal yang bersifat merugikan dan mencederai jalannya KPUM,” tambah pihak Sema I.
Sementara itu, Ketua Panitia KPUM berinisial M, menjelaskan bahwa persiapan saat ini masih difokuskan pada pembentukan struktur organisasi kepanitiaan. Setelah struktur rampung, KPUM akan melanjutkan ke tahap sosialisasi konstitusi sebelum menetapkan tahapan teknis Pemira. “Kami fokus terlebih dahulu pada pembentukan struktur. Setelah itu dilakukan sosialisasi Undang-Undang Dasar Ormawa, baru kemudian penetapan jadwal pendaftaran, verifikasi, serta pengumuman timeline setelah Surat Keputusan (SK) diterbitkan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa hingga kini jadwal pelaksanaan KPUM belum dapat dipastikan. Hal tersebut disebabkan masih adanya pembahasan serta gugatan terkait konstitusi ormawa yang perlu diselesaikan. “Waktu pelaksanaan KPUM belum bisa dipastikan karena masih ada pembahasan dan gugatan terkait Undang-Undang Dasar Ormawa,” tambah M.
Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Institut (Dema-I) Hafiz, menegaskan pentingnya pemahaman regulasi secara menyeluruh oleh panitia KPUM sebelum menyusunnya menjadi aturan tambahan dalam pelaksanaan Pemira. “Panitia perlu memahami regulasi secara komprehensif sebelum mengembangkannya menjadi aturan tambahan KPUM. Selain itu, dokumentasi dan data pendukung, seperti rekaman suara, juga harus diperhatikan,” tegasnya.
Dengan pematangan regulasi dan struktur yang matang, Pemira Mahasiswa IAIN Parepare diharapkan dapat berlangsung secara konstitusional serta mencerminkan nilai-nilai demokrasi kampus yang sehat.
Reporter: FIA, VIT
Redaktur: IWD
Web & IT: Amel
.jpg)
