Notification

×

Iklan

Iklan

IAIN Parepare Batasi Kuota Wisuda Jadi 700 Peserta

Jul 14, 2026 | 7:09:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-14T11:09:42Z
Logo IAIN Parepare



Kampus, Red Line News –– Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare resmi memberlakukan pembatasan kuota wisuda menjadi 700 peserta pada tahun 2026. Kebijakan yang didasarkan pada keterbatasan kapasitas Auditorium memicu tanggapan dari mahasiswa, Selasa (14/07).


Wakil Rektor (Warek) I Bidang Akademik dan Pengembangan Kelembagaan, Zulfah, mengungkapkan bahwa pembatasan wisudawan merupakan kebijakan dari kampus yang sudah resmi disahkan. "Ini bukan sebuah isu melainkan sebuah kebijakan kampus yang sudah resmi, yang sudah disahkan melalui surat Warek I dengan di tunjukkan kepada dekan dan direktur. Dengan alasan pembatasan kapasitas gedung Auditorium itu hanya 1.400 orang, dan jika wisudawan dibatasi 700 orang maka masing-masing membawa satu orang pendamping atau orang tua, ini merupakan faktor dari kenyamanan dari keluarga dari wisudawan,” ungkapnya.


Ketua Umum Dewan Eksekutif Mahasiswa Institut (DEMA I) Kurniawan, mengatakan bahwa ​kebijakan tersebut perlu untuk dikawal secara bijak. "Kebijakan pembatasan kuota wisuda tahun ini tentu perlu kita kawal bersama secara bijak, guna memastikan tidak ada hak-hak mahasiswa yang dirugikan dalam proses pelaksanaannya," tuturnya.


Tak hanya itu, ia berharap pihak kampus dapat merespon secara cepat dan tepat jika muncul kendala dalam implementasinya. “Harapan kami, apabila di kemudian hari ditemukan kendala dalam implementasinya, pihak kampus dapat bergerak responsif untuk menghadirkan solusi yang adaptif dan solutif bagi seluruh mahasiswa,” harap Kurniawan.


Sementara itu, salah seorang mahasiswa dari Program Studi (Prodi) Hukum Ekonomi Syariah (HES) Muhammad Dirgantara, menilai persoalan utama kebijakan tersebut bukan terletak pada jumlah peserta wisuda. “Persoalan mendasar dari aturan baru ini bukan sekadar terletak pada perdebatan angka 700 orang semata, melainkan pada buruknya proses birokrasi kampus dalam mengambil keputusan. Pihak rektorat dinilai abai terprinsip-prinsip dasar dunia akademik, yakni transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Akibat dari minimnya keterbukaan informasi ini, kebijakan tersebut justru memicu kecemasan massal dan kegaduhan di kalangan mahasiswa yang telanjur bersiap kelulusan, alih-alih hadir sebagai solusi nyata atas kendala kapasitas gedung," tutupnya.


Reporter: HFD/GPL

Redaktur: NBP

Web & It: Dayat

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update