Notification

×

Iklan

Iklan

Pengurus SEMA-I dan DEMA-I Wisuda Jadi Sorotan, Kampus Tinjau Regulasi

Sep 7, 2026 | 1:59:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-07T06:36:44Z

 

Logo Sema-I dan Dema-I 


Kampus, Red Line News -- Keterlibatan sejumlah pengurus Senat Mahasiswa Institut (SEMA-I) dan Dewan Eksekutif Mahasiswa Institut (DEMA-I) yang telah menyelesaikan studi menjadi sorotan dalam kepengurusan periode 2026/2027. Meskipun masih diberikan ruang untuk membantu keberlangsungan organisasi, status mahasiswa aktif sebagai salah satu ketentuan kepengurusan menjadi persoalan yang perlu diperjelas, Minggu (06/09).


Hendra selaku Ketua Umum SEMA-I periode 2026/2027, menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengurus SEMA-I diwajibkan berstatus sebagai mahasiswa aktif. Namun, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada pengurus yang telah wisuda untuk tetap berkontribusi dalam organisasi. “Sesuai ketentuan, pengurus SEMA-I harus berstatus mahasiswa aktif. Namun, kami masih memberikan kebijakan kepada pengurus yang telah wisuda untuk tetap mengabdi dan membantu organisasi. Mereka akan membuat Surat Pernyataan Fakta Integritas sebagai tenaga pendamping sampai terbentuknya kepengurusan baru. Kalau masih siap mengabdi, kami buatkan fakta integritas, tetapi kalau sudah tidak bisa lagi, kami akan melakukan reshuffle,” jelasnya.


Kaharuddin selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, mengatakan bahwa pihak kampus akan terlebih dahulu meninjau regulasi yang mengatur status pengurus SEMA-I dan DEMA-I, terutama terkait keterlibatan mahasiswa yang telah menyelesaikan studi. “Regulasinya dulu yang harus kita pelajari. Saya belum bisa menentukan sikap sebelum berdiskusi dengan SEMA-I dan DEMA-I. Karena ini pengurus mahasiswa, bukan pengurus alumni. Tentunya kita harus taat aturan,” ujarnya.


Achmad Fauzan Syah selaku Ketua Umum Aliansi Mahasiswa Seni (ANIMASI), menilai pengalaman dan kapasitas pengurus yang telah wisuda masih dapat dimanfaatkan untuk mendukung keberlangsungan organisasi. “Persoalannya bukan semata-mata karena mereka sudah wisuda, tetapi bagaimana aturan organisasi mengatur hal tersebut. Kontribusi mereka tetap bisa dimanfaatkan, namun bentuknya perlu disesuaikan agar fungsi representasi mahasiswa dan proses kaderisasi tetap berjalan maksimal,” pungkasnya.


Reporter : SCI/APR/SRN

Redaktur : SRN

Web & It : Dayat

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update