Home » » Menampar Mahasiswa, Ini Klarifikasi dari Anwar

Menampar Mahasiswa, Ini Klarifikasi dari Anwar

Posted by LPM REDLINE on Dec 13, 2018

Dosen Anwar Senong , sumber Pijar News com

Gedung Syariah, Red Line—Dosen Institut Agama Islam Negeri  (IAIN) Parepare, Anwar Senong dituding melakukan tindak  kekerasan berupa pelemparan buku dan penamparan kepada Mahasiswa Hukum Pidana Islam, Muhammad Yunus. (13/12)

Muhammad  Yunus menjelaskan bahwa kejadian ini bermula dari tanya jawab pada saat proses pembelajaran Berlangsung, "kan begini, dia bilang bahwa Nabi dan Khalifa itu adalah ajaran dan paska Nabi dan Khalifah itu adalah budaya. Itukan dalam pikiran saya sebuah hal yang paradoks, kemudian saya memberikan pertanyaan coba bapak rasionalkan dulu yang demikian? Kemudian dia menjawab dengan jawaban yang tidak logis bagi saya, kemudian saya bertanya lagi, dijawab lagi dengan jawaban yang tidak rasional, saya bertanya lagi kemudian saya di lempar dengan buku absen dan ditempeleng sampai terlempar songko yang saya pakai," jelasnya.

Menanggapi hal ini, Anwar Senong selaku dosen mengklarifikasi kejadian tersebut dengan mngungkapkan bahwa perlakuan yunus dikelas dinilai tidak beretika. "iya dari awal sampai kejadian terjadi memang anak itu selalu mau melawan, pada saat diajar tidak menggunakan etika bertanya yang baik dan pada saat saya menerangkan  dia menyalahi kita punya pembicaraan, sudah berkali-kali ditegur dia masih begitu juga, tiap hari seperti itu tapi kebetulan hari itu saya yang meledak",ujarnya.

Masalah ini pada dasarnya telah di damaikan oleh pihak Tim Penegak Kode Etik namun seorang mahasiswa yang mengaku kakak Yunus merasa tidak terima dengan peristiwa itu. “namun belum sempat di selesaikan oleh tim penegak kode etik, tiba-tiba seorang mahasiswa bernama Faisal yang mengaku sebagai kakak Yunus kemudian mengatakan tidak terima dengan apa yang di alami oleh adiknya, tim penegak kode etik pun mengiyakan dan  berjanji untuk menyelesaikan masalah ini." Ujar Hamdana selaku Ketua Tim Penegak Kode Etik.

“Namun belum sempat di tangani oleh pihak kampus Muhammad  Yunus melapor ke polsek, kalau memang sudah tidak ada titik temu sesuai regulasinya kampus karena ada SOP (Standar Operasional Prosedur)  tidak bisa langsung jatuh sanksi perlu ada identifikasi dan pengumpulan data terlebih dahulu", lanjut Hamdana.

Tindak lanjut yang di ambil oleh Tim Penegak Kode Etik yaitu memanggil Muhammad Yunus, saksi dan dosen yang bersangkutan Anwar Senong dalam sebuh rapat untuk menentukan tindakan apa yang akan di ambil selanjutnya.

Reporter :Dwi/Mrn
Redaktur : Jms

SHARE :
CB Blogger

Post a Comment

 
Copyright © 2015 LPM REDLINE. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating LPM RED LINE