![]() |
| Dekan FUAD |
Kampus, Red Line News-- Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare, perpanjangan Uang Kuliah Tunggal (UKT) hingga 31 Maret 2026 mahasiswa yang belum membayar berpotensi tidak terdaftar sebagai mahasiswa aktif, dan Kartu Rencana Studi (KRS)-nya dapat dihapus, meski kampus telah memberikan perpanjangan dan kesempatan pengajuan penundaan, Selasa (03/03).
Wakil Rektor II Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan IAIN Parepare, Firman menyampaikan bahwa pembayaran UKT merupakan syarat utama keaktifan mahasiswa. “Pembayaran UKT adalah kewajiban mahasiswa dan menjadi dasar penetapan status aktif. Jika hingga 31 Maret 2026 tidak ada penyelesaian, maka konsekuensi administratif, termasuk penghapusan KRS, harus diberlakukan,” tegasnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Dekan Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah (FUAD), A. Nurkidam, menjelaskan bahwa mahasiswa yang memiliki Surat Keputusan (SK) penundaan tetap dapat mengikuti perkuliahan hingga batas waktu yang ditentukan.
“Jika sampai batas waktu tidak ada pembayaran dan tidak ada tindak lanjut, maka KRS dapat dihapus karena tidak terdaftar sebagai mahasiswa aktif,” ujarnya.
Ia juga menghimbau agar mahasiswa memanfaatkan kebijakan perpanjangan pembayaran UKT yang telah di perpanjang dari pihak kampus. "Saya menghimbau mahasiswa agar memanfaatkan kebijakan penundaan dengan bijak dan segera menyelesaikan kewajiban administrasi," tuturnya.
Sementara itu, mahasiswa Program Studi (Prodi) Jurnalistik Islam (JI), Sahrul menilai mahasiswa harus lebih memperhatikan kewajiban pembayaran UKT.
“Kebijakan keringanan sudah membantu, jadi sebaiknya dimanfaatkan dengan baik dan pembayaran dilakukan tepat waktu,” ucapnya.
Reporter: PTR
Redaktur: SRL
Web & IT : Amel
.jpg)
