Home » , » Diwarnai Kericuhan, Aliansi Mahasiswa IAIN Parepare Kembali Gelar Demonstrasi Jilid 2

Diwarnai Kericuhan, Aliansi Mahasiswa IAIN Parepare Kembali Gelar Demonstrasi Jilid 2

Posted by LPM REDLINE on Nov 21, 2019

Aksi Demonstrasi Jilid 2 Berlangsung Di Depan Gedung Rektorat IAIN Parepare.
21 November.

Kampus,Red Line News -- Aliansi Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare kembali melaksanakan aksi Demonstrasi jilid 2 yang berlangsung di depan Gedung Rektorat IAIN Parepare (18/11).

Ketegangan sempat terjadi pada saat massa memaksa masuk ke dalam Gedung Rektorat untuk menemuii Rektor IAIN Parepare. dalam tuntutannya, Aliansi Mahasiswa tersebut menuntut UKT (Uang Kuliah Tunggal) yang di nilai menyeleweng dari aturan yang sebenarnya sesuai yang termaktub dalam :

1. PMA (Peraturan Mentri Agama) No 7 Tahun 2018 tentang standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri  BAB 3 pasal 8 ayat 2,3,4 dan 5

2. KMA (Keputusan Mentri Agama)RI, No 211 Tahun 2018 Tentang UKT (Uang Kuliah Tunggal) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Kementrian Agama Tahun akademik 2018-2019 dalam Diktum ke 2,3 dan 4.

3. Keputusan Mentri Agama No 151 Tahun 2019-2020 tentang UKT (Uang Kuliah Tunggal) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Di Kementrian Agama Tahun Akademik 2019-2020 dalam Diktum 1,2,3,4,5 dan 6.

Jafar selaku Jendral Lapangan mengungkapkan bahwa UKT diharapkan dapat meringankan beban biaya Mahasiswa, “UKT seharusnya mampu meringankan biaya pendidikan mahasiswa, sehingga semua lapisan masyarakat mampu mengenyam pendidikan secara layak, bukan malah sebaliknya. Namun karena regulasi UKT telah diobok-obok oleh pihak birokrasi kampus, sehingga pada hari ini telah kita saksikan bersama bahwa ada beberapa saudara kita yang harus meninggalkan kampus akibat biaya SPP sangat mencekik, lalu siapa yang harus bertanggung jawab atas insiden ini," ungkapnya.

Menurut Jafar, dalam aturan yang menjadi landasan UKT secara gamblang dijelaskan bahwa UKT ditetapkan berdasarkan kemampuan ekonomi Mahasiswa dan orang tua Mahasiswa, serta pihak lain yang membiayainya.

Sudirman selalu Wakil Rektor II menjelaskan bahwa hal tersebut bukanlah bentuk penyelewengan tapi menyimpang dari peraturan yang ada, "sebetulnya ini bukan penyelewengan tapi menyimpang dari peraturan yang ada, kalau menyeleweng boleh jadi ada uang yang kami selewengkan tapi ini menyimpang dari peraturan. Seperti yang kita pahami dana yang dipungut UKT itu semua masuk ke kas negara tidak ada yang boleh menganggu gugat jadi harus disetor ke kas negara atau diminta dulu baru boleh di gunakan. Kemudian seperti pernyataan saya pada tanggal 12 kemarin bahwasanya hal ini akan saya teruskan ke Rektor setelah saya selesai meminta ke teman-teman agar menunggu 7x24 jam tapi jika kondisinya seperti ini Rektor tidak ada dan beliau itu adalah KPA (Kuasa Penyelenggara Anggaran) namanya, perpanjangan tangan dari Menteri Agama jadi kalau bukan beliau yang luruskan maka tidak bisa," ungakpnya.

St Jamilah Amin selaku Wakil Rektor I menyampaikan bahwa Rektor siap menemui Aliansi Mahasiswa terkait dugaan penyelewengan UKT yang dilakukan oleh pihak birokrasi, "rektor siap menemui teman-teman Aliansi Mahasiswa dengan berapapun jumlahnya yang datang dengan satu syarat yaitu bersikap santunlah dalam berbicara, beliau akan menemui kalian pada hari Sabtu lusa di Gedung Balai Seni dan Budaya," ungkapnya.

Reporter : NSB/NFD
Redaktur : UKM

SHARE :
CB Blogger

Post a Comment

 
Copyright © 2015 LPM REDLINE. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating LPM RED LINE