Home » » OPINI : Perlukah Omnibus Law?

OPINI : Perlukah Omnibus Law?

Posted by LPM REDLINE on Mar 24, 2020

Muh.  Yunus Mahasiswa Program Studi HPI Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam
24 Maret 2020. 

Oleh : Muh. Yunus (Mahasiswa IAIN Parepare Program Studi Hukum Pidana Islam Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam)

Bukan hanya sekedar adagium biasa ketika Indonesia dijuluki sebagai negara hukum. Sebab segala regulasi yang ada di indonesia harus berdasar ketentuan-ketentuan hukum telah dibuat. Namun akhir-akhir ini masyrakat Indonesia dibeber oleh sebuah RUU Omnibus Law. Namun  sebenarnya omnibus law itu apa?
Secara etimologi Omnibus Law berasal dari bahasa latin Omnibus berarti banyak untuk semuanya. Namun bila disenggamankan dengan kata law dapat didefinisikan sebagai hukum untuk semua. Dari pakar hukum tata negara Bivitri Savitri menjelaskan bahwa Omnibus Law dapat diartikan sebuah undang-undang (UU) untuk menyasar isu besar yang ada dalam suatu negara. Selain menyasar isu besar, tujuannya untuk merestorasi bahkan mencabut beberapa regulasi yang ada dalam undang-undang.
Gagasan mengenai Omnibus Law merupakan sebuah regulasi yang baru bagi Indonesia. Sebab perlu diketahui bahwa Omnibus Law adalah metode untuk merampung beberapa UU hingga termuat dalam satu regulasi baru. Omnibus law biasanya digunakan negara yang menganut sistem hukum Common Law. Perlu diketahui bahwa indonesia menggunakan sistem hukum campuran. Artinya dari sistem hukum anglo-saxon, eropa kointinental, hukum adat serta hukum islam juga digunakan. Namun  apakah Omnibus Law diperlukan di Indonesia?
Sebenarnya Omnibus Law merupakan angin segar bagi penguasa namun kabar buruk bagi masyarakat, terkhusus buruh. Dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan tepatnya pasal 43 dan pasal 44 mengatur terkait skill dan standarisasi Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk melakukan investor diindonesia. Tapi dalam RUU cipta kerja Omnibus Law pasal tersebut dihilangkan.
 Setelah penghilangan standarisasi maka TKA (Tenaga Kerja Asing) akan lebih mudah untuk masuk di Indonesia sebab penghilangan dari standarisasi tersebut. Dari penghapusan pasal tersebut dapat kita simpulkan bahwa penggodokan dari Omnibus Law merupakan salah satu wujud perlindungan kepada penguasa.
Salah satu contoh kasus kelalaian dari TKA (Tenaga Kerja Asing) sehingga mengakibatkan saudara Iwan yang mengalami cacat seumur hidup. Iwan merupakan pegawai dari perusahan PT. Biodata Ganggang Laut (BLG) sebuah perusahan pengelolahan rumput laut yang beroperasi dikampung Bela-belawae, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Seharusnya TKA tersebut dapat diberikan sanksi pidana dengan dasar kelalaian dalam berkerja.
Jokowi Widodo sebagai Presiden Indonesia memaparkan bahwa Indonesia untuk sampai pada kesejahtraan sosial serta posisi ekonomi yang stabil maka mesti menarik investor asing untuk masuk dan berkerja sama dengan indonesia.  Namun perlu dipahami bahwa salah satu penghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia adalah korupsi. Namun kenapa mesti Omnibus Law cipta kerja yang menjadi poin utama. Seolah ia penghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia. Kita lihat bagaimana kasus BUMN lagi-lagi terseret korupsi. Tapi kenapa bukan kasus itu yang jadi poin utama?
Lagi-lagi hukum muncul sebagai bentuk perlindungan terhadap penguasa. Ada banyak catatan hitam yang telah berlalu dalam harian Indonesia namun lagi-lagi pemerintah tidak elok untuk membuka dan menyelesaikan masalah tersebut. Sepatuhnya pemerintah harus sadar bahwa ada banyak tangisan anak pelosok negeri yang mesti jadi prihatin. Belum lagi keringat buruh, petani dan seluruh masyarakat proletar yang tengah kehabisan keringat untuk mengais sesuap Rupiah.
Harapan besar kami harapkan dari pemerintah agar Omnibus Law tak perlu diberlakukan di Indonesia ketika Cuma milik kaum borjuis. Buruh, petani, dan seluruh masyarakat proletar memiliki hak. Salah satu dari hak tersebut adalah menolak Omnibus Law itu sendiri, sebab akan banyak ketimpangan yang dihasilkan dari regulasi tersebut.


Tulisan opini yang dipublikasikan di media online ini menjadi tanggung jawab penulis secara pribadi.
LPM Red Line tidak bertanggung jawab atas persoalan hukum yang muncul atas tulisan yang dipublikasikan.

SHARE :
CB Blogger

Post a Comment

 
Copyright © 2015 LPM REDLINE. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating LPM RED LINE