Home » » Jadi Perdebatan, Ini 8 Poin Penting Penjelasan Problematika Keringanan UKT

Jadi Perdebatan, Ini 8 Poin Penting Penjelasan Problematika Keringanan UKT

Posted by LPM REDLINE on Feb 11, 2021

Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum Dr. H. Sudirman L, MH

11 Februari 2021



Kampus, Red Line News-- Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang menjadi problematika di kalangan Mahasiswa akhirnya menemui titik terang, Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Institut dan Fakultas melakukan pertemuan dengan Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan Dr. H. Sudirman L, MH yang bertempat di Gedung Akademik Center Lantai 1, (11/02).


Adapun poin-poin penting dalam pertemuan terbatas terkait problem UKT tersebut diantaranya :

1) Penetapan penurunan UKT yang tertuang dalam surat keputusan Rektor IAIN Parepare No 166 Tahun 2021 atas dampak wabah Covid-19 ditetapkan berdasarkan KMA 81 tahun 2021 atas perubahan dari KMA 515 tahun 2020, KMA 81 yang digunakan tahun ini secara langsung menyebutkan kebijakan 2 semester, namun Rektor selaku pemegang kuasa anggaran memutuskan untuk mengumumkan hanya satu semester (Semester Genap) dikarenakan waktu dan penentuan tanggal pembayaran yang belum ada kententuan pada semester Ganjil.

2) Terkait indikator angka 17% sebagai nominal pemotongan keringanan UKT, Rektor IAIN Parepare sudah melihat angka capaian penerimaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang terjadi tahun lalu yang mengalami penurunan termasuk berdampak pada pemotongan anggaran kemahasiswaan dan beberapa anggaran-anggaran yang terdampak pada tahun lalu, sebagaimana yang diketahui pemotongan tersebut dialihkan untuk anggaran Covid-19.

3) Untuk tahun 2021, Pemerintah pusat mengadakan pemotongan dan penghematan anggaran sebanyak 1,2 Miliyar, sehingga Rektor mempertimbangkan target penerimaan PNBP tahun ini diproyeksikan kembali dipotong oleh pusat untuk penghematan anggaran Covid-19, atas pertimbangan dan hasil dari beberapa simulasi yang dilakukan, diputuskan angka 17% sebagai nominal penurunan UKT.

4) Tidak ada perpanjangan mengenai Pengurusan Permohonan Pemotongan UKT bagi seluruh Mahasiswa dengan alasan permohonan Keringanan UKT telah dilaksanakan selama 2 gelombang yaitu 25-31 Januari 2021 & 01-05 Februari 2021).

5) Perhari ini, total ada 28 data Mahasiswa yang termasuk dalam korban bencana alam, nantinya data tersebut akan diverifikasi oleh tim yang telah dibentuk, salahsatunya adalah seberapa parah kerusakan yang dialami dan juga seberapa valid data yang dikumpulkan. Warek II menambahkan, Rektor juga akan memberikan pembebasan UKT kepada mahasiswa yang memenuhi dan memiliki kevalidatan data terkait kondisi ekonomi yang dialami sudah termasuk kedalam kondisi yang parah.

6) Bagi mahasiswa yang terkendala dengan Sistem Informasi Kampus (SISFO) termasuk jumlah tagihan yang ada dua, tagihan tidak sesuai dengan nominal yang seharusnya dibayarkan ataupun nominal yang harus dibayar belum tampil, silahkan menghubungi langsung https://klikwa.net/helpdesk-iainpare atau pihak TIPD  +62 823 4741 8869 (Pak Ade TIPD).

7) Surat keputusan terkait pengumuman Mahasiswa yang mendapat keringan UKT akan diinfokan paling lambat hari Senin 14 Februari 2021.

8) Terkait pengunaan Shoope dan Toko Pedia sebagai media pembayaran UKT, WR II menjelaskan langkah  tersebut untuk lebih mengefisienkan proses pembayaran. Akun shopee dan toko pedia juga tidak mematok satu akun untuk satu mahasiswa serta dapat dilakukan dimana saja.  Sevima dengan BRI tidak melakukan kerja sama sehingga terjadi 2 pembayaran administrasi, yang pertama mahasiswa terkena biaya administrasi dan aplikasi juga terkena biaya administrasi sehingga tidak lagi digunakan oleh kampus.                       9.Bagi mahasiswa yang terkena dampak bencana alam yang belum mengajukan penurunan UKT, silahkan mengajukan penurunan UKT dengan mencantumkan surat keterangan dari pemerintah setempat dan foto kondisi rumah yang terdampak bencana secepatnya menghadap ke birokrasi.

9) Bagi mahasiswa yang terkena dampak bencana alam yang belum mengajukan penurunan UKT, silahkan mengajukan penurunan UKT dengan mencantumkan surat keterangan dari pemerintah setempat dan foto kondisi rumah yang terdampak bencana secepatnya menghadap ke birokrasi.


Menurut Muhammad Fajar Selaku Ketua DEMA-I, hal yang menjadi pertanyaan oleh Mahasiswa selama ini sudah sangat jelas dalam poin-poin yang ada. "Saya rasa beberapa hal-hal pertanyaan yang masih mengambang dipikiran sudah ada jawaban. Dan hasilnya sudah kami tuangkan dalam poin-poin yang tersebar," ungkapnya. 


"Setiap semester memang UKT selalu menjadi problem,  terlebih di masa pandemi ini, beberapa hal kami rasa banyak miss-komunikasi yang terjadi diantara kita dan semoga tidak berkepanjangan," lanjutnya. 


Muhammad Fajar juga berharap kedepannya kampus bisa lebih memperkuat sosialisasi terkait UKT ini dan seluruh Mahasiswa bisa mengambil kesimpulan mengenai poin-poin hasil pertemuan yang dilangsungkan kemarin. Terakhir dia juga berharap agar secepatnya pimpinan bisa memberikan penjelasan terkait janji banding UKT yang diberikan untuk angkatan 2020. 


Reporter : AA/NF

Redaktur : IDL

SHARE :
CB Blogger

Post a Comment

 
Copyright © 2015 LPM REDLINE. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating LPM RED LINE