Home » , , » Masih Menjadi Polemik, UKT-BKT yang diberlakukan?

Masih Menjadi Polemik, UKT-BKT yang diberlakukan?

Posted by LPM REDLINE on Jun 8, 2022

 

SK UKT IAIN Parepare.
8 Juni 2022


Kampus, Red Line News – Keputusan  Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2022 mengenai Uang Kuliah Tunggal (UKT) di  Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare masih menjadi polemik, (08/06/2022).

Dalam wawancara yang dilakukan oleh crew Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Red line IAIN Parepare dengan Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan dan Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Institut (DEMA-I) IAIN Parepare mengenai penyebab kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Wakil Rektor II, Firman menjelaskan UKT mengikuti keputusan Menteri Agama yang  baru Nomor 244 Tahun 2022. "UKT itu mengikuti keputusan dari Menteri Agama yang baru Nomor 244 Tahun 2022 tentang Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri. Dilihat dari akreditasi fakultas yang sesuai dengan kualitas prodi, dimana setiap prodi yang unggul itu memiliki pembayaran UKT yang tinggi, sedangkan prodi yang baru, pembayarannya rendah." jelasnya.

Firman juga menyebutkan kekeliruan Pejabat dilingkup Fakultas yang tidak melakukan sosialisasi mengenai keputusan Menteri Agama terkait UKT "Hal ini juga merupakan kekeliruan pejabat-pejabat kampus seperti DEKAN maupun PRODI, Karena mereka tidak mensosialisasikan tentang keputusan Menteri Agama mengenai UKT. Ia berharap bahwa mahasiswa bisa mengerti tentang penetapan UKT yang telah dibuat oleh Menteri Agama pada kampus IAIN Parepare ini, dan sistem yang ada pada saat ini segera diperbarui karena terdapat banyak kesalahan yang ada pada sistem tersebut,” tambahnya.

Ketua DEMA-I, Muhammad Zaldy Febry mengatakan persoalan mengenai kenaikan UKT bukan berdasar pada ketetapan Menteri Agama namun berdasarkan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) . "Sebenarnya persoalan mengenai UKT yang selalu naik itu bukan ketetapan yang di keluarkan oleh Kementerian Agama, melainkan UKT itu berdasarkan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) di setiap PRODI yang seharusnya nanti menjadi penyusunan borang untuk rekomendasi ke Kementerian Agama. Persoalan UKT yang sering naik ini sebenarnya cukup intim di setiap wilayah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang ada di Indonesia. Secara general masalah di PTKIN itu adalah UKT," tuturnya.

"Memang benar bahwa yang memicu kenaikan UKT itu merupakan persoalan akreditasi, namun yang menjadi soal dilapangan IAIN Parepare rata-rata akreditasinya B dan C. Jadi perhitungan UKT itu bukan hanya mahal di indikator akreditasi Prodi saja namun ada indikator lain yang menyebabkan UKT itu mahal seperti indeks kemahalan wilayah, indikator keuangan kampus dimana itu di rampungkan ke dalam BKT. Mahasiswa dihitung per-kepala, jadi biaya yang dipakai mahasiswa selama di kampus dicicil melalui UKT. PTKIN itu ada yang namanya Bantuan Operasional Perguruan Tinggi. Jadi, BKT bukan sepenuhnya mahasiswa yang membayar, akan tetapi pemerintah melalui subsidi anggaran pendapatan dan belanja negara," sambung Zaldy pada penjelasannya.


Reporter: WWN/AS

Redaktur: NRN

SHARE :
CB Blogger

Post a Comment

 
Copyright © 2015 LPM REDLINE. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating LPM RED LINE