Penulis : Asriadi Lantana Mahasiswa Institut Agama Islam (IAIN) Parepare
OPINI - Dewan Perwakilan Rakyat atau biasa disingkat dengan kata DPR merupakan salah lembaga yang ada di Negara kita yang mempunyai kewenangan legislatif sesuai dengan undang-undang sesuai pasal 20 ayat 1 yang berbunyi, “Dewan perwakilan rakyat memegang kekuasaan untuk memmbentuk undang-undang” dan fungsi DPR diatur dalam pasal 20A ayat 1 yang berbunyi “Dewan perwakilan rakyat memilki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan."
Seperti yang semua ketahui bahwa DPR memiliki kewenangan untuk membuat Undang-undang yang dimana Undang-undang tersebut akan menjadi acuan bagi pelaksana pemerintah baik tingkat pusat sampai ke tingkat daerah untuk membuat peraturan. Namun seringkali peraturan-peraturan yang dibuat oleh DPR seringkali tidak sejalan dengan kebutuhan masyarakat kita, bahkan bisa dikatakan peraturan yang dibuat oleh DPR alih-alih mensejahterkan rakyat, Undang-undang yang dibuat oleh DPR menyengsarakan masyarakat yang dimana ini sudah tidak sejalan dengan cita-cita yang diimpikan oleh para pendiri bangsa Indonesia dan tidak sejalan dengan alinea Ke-4 pembukaan Undang-Undang dasar 1945.
Sudah banyak aksi demonstrasi yang telah terjadi di Indonesia yang disebabkan oleh ketidakpuasan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan yang dibuat atau disahkan oleh DPR adapun demonstrasi tersebut digagas oleh Mahasiswa di seluruh Indonesia sebagai penyambung lidah rakyat ke pemerintah, seperti demonstrasi yang terjadi sekitaran bulan 4 tahun 2023 merupakan salah satu bentuk protes Mahasiswa yang menolak pengesahan Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker), Selain membuat Undang-undang yang tidak sejalan dengan keinginan masyarakat seringkali banyak kasus korupsi yang banyak menyeret anggota DPR sehingga faktor-faktor tersebutlah yang membuat Dewan Perwakilan Rakyat berada pada urutan 8 dengan persentase kepercayaan 58% pada survey yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI).
Oleh karena itu jika DPR ingin mengembalikan kepercayaan masyarakat Indonesia, maka DPR harus mengikut sertakan masyarakat dalam merumuskan Undang-undang, dengan cara menampung aspirasi-aspirasi masyarakat dan meningkatkan transparansi/keterbukaan kepada masyarakat agar masyarakat itu sendiri dapat memperoleh seluruh informasi yang patut masyarakat ketahui.
Tulisan opini yang dipublikasikan di media online ini menjadi tanggung jawab penulis secara pribadi. LPM Red Line tidak bertanggung jawab atas persoalan hukum yang muncul atas tulisan yang dipublikasikan.