![]() |
| Penulis |
Penulis: Muh. Dirgantara
Jabatan: Wakil Ketua SEMA I
Opini-- Teror terhadap aktivis bukan lagi sekedar alarm ini sudah menjadi bukti bahwa demokrasi sedang dipermainkan secara terang-terangan. Ketika yang berani mengungkap kebenaran justru diburu, diintimidasi, bahkan diserang, maka kita sedang berbicara tentang negara hukum yang sehat. Kita sedang menyaksikan bagaimana hukum dipermainkan, dilemahkan, bahkan dikhianati oleh ketidakberanian negara itu sendiri.
Kasus teror terhadap aktivis yang mengusut perkara Andrie Yunus tabir yang selama ini berusaha ditutup rapat, ada ketakutakan besar terhadap kebenaran. Dan ketakutan ini tidak lahir dari ruang kosong. Ia tumbuh dari kepentingan-kepentingan yang merasa terancam jika fakta terungkap ke publik. Maka jalan pintas yang digunakan pun klasik: teror. Karena bagi mereka, membungkam satu suara jauh lebih mudah daripada menghadapi gelombang kebenaran. Namun yang lebih mengerikan bukan hanya pelaku teror. Yang lebih berbahaya adalah diamnya negara.
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan dengan tegas bahwa Indonesia adalah negara hukum. Tapi apa arti “negara hukum” jika hukum hanya tajam kebawah dan tumpul keatas? Pasal 28D ayat (1) menjamin kepastian hukum yang adil, dan pasal 28G menjamin rasa aman. Tetapi realitas hari ini menampar kita, jaminan itu seolah hanya menjadi teks konstitusi tanpa nyawa.
Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusi menjamin setiap orang bebas dari rasa takut. Indonesia juga telah merafikisi kovenan Internasional Hak Sipil dan politik (ICCPR) melalui UU No. 12 tahun 2005. Semua instrumen hukum itu tampak gagah di atas kertas. Tapi di lapangan? Aktivis diteror, dibungkam, dan dibiarkan berjuang sendirian. Maka pertanyaannya sederhana, hukum ini benar-benar ditegakkan atau hanya dipajang sebagai legitimasi formal?
Laporan berbagai lembaga masyarakat Sipil seperti kontras menunjukan bahwa kekerasan terhadap aktivis dan pembela HAM bukan sering kali berakhir tanpa kejelasan. Intimidasi digital, ancaman fisik, hingga serangan brutal bukan lagi anomali ia telah menjadi pola. Dan pola ini hanya mungkin terjadi jika ada ruang pembiaran. Pembiaran itu bisa dibaca sebagai bentuk kegagalan struktural negara.
Dalam teori hukum, negara memiliki kewajiban tidak hanya untuk tidak melanggar hak warga, tetapi juga melindungi mereka dari ancaman pihak ketiga. Ketika negara gagal hadir, maka negara secara tidak lansung sedang memberi ruang bagi teror untuk hidup.
Berapa banyak kasus kekerasan terhadap aktivis yang benar-benar tuntas? Berapa banyak yang akhirnya menguap begitu saja tanpa kejelasan? Ketika jawabannya lebih banyak “tidak” dari pada “ya” maka kita tidak bisa lagi berbicara tentang insiden. Ini adalah krisis.
Dalam perspektif hukum pidana, teror jelas merupakan tindak kejahatan. Dalam perspektif hak asasi manusia, ia adalah pelanggaran serius. Bahkan dalam perspektif hukum ekonomi syariah, tindakan ini bertentangan langsung dengan prinsip al-adl (keadilan) dan hifz al-nafs (perlindungan jiwa). Artinya, dari sudut pandangan manapun, teror terhadap aktivis adalah kejahatan yang tidak memiliki ruang pembenaran.
Ketika aktivis dibungkam, maka kritik melemah. Ketika kritik melemah, maka kekuasaan berjalan tanpa kontrol. Dan ketika kekuasaan tanpa kontrol, maka penyimpangan menjadi keniscayaan teror bukan hanya menyerang individu, tetapi menciptakan efek psikologi yang jauh lebih luas. Ia menanamkan rasa takut, membatasi keberanian, dan perlahan membungkam ruang publik. Aktivis bukan lagi sekedar berjuang melawan ketidakadilan, tetapi juga harus bertahan dari ancaman terhadap keselamatan diri mereka sendiri. Ini bukan situasi normal dalam negara demokrasi ini adalah kondisi darurat yang sering disangkal.
Yang lebih ironisnya, dalam banyak kasus, narasi yang dibangun justru cenderung mereduksi persoalan. Teror dianggap sebagai tindakan kriminal biasa, dilepaskan dari konteks politik dan sosial yang melingkupinya. Padahal, mengabaikan konteks berarti menutup mata terhadap akar masalah. Dan selama akar itu tidak tersentuh, maka teror akan terus berulang dalm bentuk yang berbeda.
Negara tidak boleh lagi bersembunyi di balik prosedur. Penegakan hukum tidak boleh sekedar formalitas. Jika aparat hanya bergerak lambat, setengah hati, atau bahkan tampak ragu, maka publik berhak curiga, ada apa di balik semua ini? Kepercayaan publik terhadap hukum tidak dibangun dari retorika, tetapi dari keberanian menindak. Ketika pelaku teror tidak diusut tuntas, maka pesan yang sampai ke masyarakat sangat. Kebenaran bisa berbahaya, dan keberanian bisa berujung penderitaan.
Dalam konteks ini, negara sedang uji, bukan oleh tekanan eksternal, tetapi oleh keberaniannya sendiri. Berani atau tidak untuk berdiri di sisi kebenaran. Berani atau tidak untuk melindungi mereka yang memperjuangkan keadilan. Berani atau tidak untuk membongkar siapa pun yang berada di balik teror tanpa pandang bulu.
Jika negara gagal, maka konsekuesinya bukan hanya hilannya rasa aman. Lebih dari itu, kita akan kehilangan kepercayaan. Dan ketika kepercayaan publik runtuh, maka legitimasi hukum ikut runtuh bersamanya.
Masyarakat sipil tidak boleh diam. Diam adalah kemenangan bagi pelaku teror. Solidaritas harus dibangun, tekanan publik harus disepakati, dan narasi kebenaran harus digaungkan. Karena jika aktivis dibiarkan sendirian, maka sebenarnya kita sedang membiarkan diri kita sendiri kehilangan peindungan.
“Aktivis dalam bayang-bayangan Teros” bukan lagi sekedar judul yang provokatif. Ia adalah realitis pahit yang sedang berlangsung. Dan jika kita masih memilih diam, maka kita bukan hanya saksi kita bagian dari masalah.
Negara harus berhenti ragu. Hukum harus ditegakkan tanpa kompromi. Pelaku teror harus diungkap, siapa pun mereka, sekuat apa pun posis mereka. Karena jika tidak, maka satu hal yang pasti, yang sedang mati bukan hanya keberanian aktivis, tetapi masa depan keadilan di negara ini.
Opini yang dipublikasikan di media online ini menjadi tanggung jawab penulis secara pribadi. LPM Red Line tidak bertanggung jawab atas persoalan hukum yang muncul atas tulisan yang dipublikasikan.
.jpg)
