Home » , » Aliansi Mahasiswa IAIN Parepare Gelar Demonstrasi Tuntut Aturan UKT Segera Direalisasikan

Aliansi Mahasiswa IAIN Parepare Gelar Demonstrasi Tuntut Aturan UKT Segera Direalisasikan

Posted by LPM REDLINE on Nov 13, 2019

Aksi Demonstrasi yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa IAIN Parepare

Kampus,Red Line News-- Aliansi Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare  menggelar Demonstrasi dengan tuntutan Merealisasikan Uang Kuliah Tunggal (UKT), hal tersebut berdasarkan kondisi ekonomi Mahasiswa sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No 7 Tahun 2018 tentang SSBOPT yang berdasar pada landasan hukum UU RI Nomor 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan serta Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 211 Tahun 2018 yang tidak diterapkan di IAIN Parepare.(12/11).

Jafar selaku Jendral Lapangan mengungkapkan bahwa Sistem UKT yang diterapkan seharusnya dapat menyesuaikan dengan tingkat kemampuan ekonomi mahasiswa, "seharusnya pihak kampus bisa menyesuaikan terkait dengan peraturan tersebut agar orang tua mahasiswa serta pihak lain yang membiayainya sebagaimana yang tertuang dalam PMA nomor 7 tahun 2018 tentang standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi pada perguruan tinggi keagamaan negeri pasal 8 Ayat 1,2,3,4, dan 5 yang selanjutnya ditegaskan melalui KMA nomor 211 tahun 2018," ungkapnya.

Salah seorang peserta yang ikut dalam demonstrasi tersebut mengungkapkan bahwa ada beberapa tuntutan yang akan disampaikan pada aksi yang digelar hari ini, "adapun tuntutan massa meminta agar sekiranya aturan yang terkait dengan masalah Uang Kuliah Tunggal segera di realisasikan dikarenakan sudah ada Mahasiswa yang telah berhenti kuliah akibat permasalahan ekonomi keluarga, padahal masih ada jalan lain yaitu ketika sistem UKT di jalankan sebagimana mestinya," ungkapnya.

Sudirman selaku Warek II mengungkapkan bahwa Kenaikan UKT Tahun 2019 disebabkan oleh Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 151 Tahun 2019, "KMA yang ditampilkan  Mahasiswa dalam tuntutannya adalah KMA No. 211 Tahun 2018 sedangkan sudah ada KMA No. 151 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri seluruh Indonesia harus seragam menggunakan keputusan menteri agama," ungkapnya.

Masdy selaku Koordinator Mimbar mengungkapkan bahwa peserta aksi menuntut agar pihak kampus segera merelesasikan keputusan tersebut, "kami harap cukup hanya satu korban yang terkait dengan masalah ini, jangan sampai ketika ini kemudian tidak lagi direlesasikan takutnya akan memakan lebih banyak korban yang harus berhenti kuliah di karenakan masalah ekonomi," ungkapnya.

Reporter : TF/SLS
Redaktur : UKM

SHARE :
CB Blogger

Post a Comment

 
Copyright © 2015 LPM REDLINE. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating LPM RED LINE