Home » , » Kotak Kosong Pada Pemira, Ini Penjelasannya

Kotak Kosong Pada Pemira, Ini Penjelasannya

Posted by LPM REDLINE on Dec 5, 2019

Tahun ini KPUM IAIN Parepare mengadakan kotak kosong pada PEMIRA nanti yang merujuk pada undang-undang SEMA IAIN Parepare.
05 Desember 2019.

Kampus, Red Line News-- Pemilihan Raya (PEMIRA) Tahun ini nampaknya berbeda dengan Pemira Tahun lalu, kontroversi mengenai kotak kosong ternyata menimbulkan polemik di kalangan Masyarakat Kampus, (04/12).

Wahyudi selaku Ketua KPUM menjelaskan sistem dari lawan kotak kosong dimana jika kotak kosong menang akan dilakukan pendaftaran ulang. "Pada tahun ini berbeda dengan tahun lalu, disini ada beberapa kandidat baik itu dari DEMA I dan DEMA F hanya satu kandidatnya. Kami dari KPUM memutuskan lawannya itu kotak kosong, apabila nantinya kandidat itu menang melawan kotak kosong otomatis naik, apabila kotak kosong menang kami dari KPUM akan membuka pendaftaran ulang dan kandidat yang kalah maka bisa mendaftarkan kembali dirinya di KPUM," jelasnya.

Wahyudi menambahkan bahwa alasan dia memilih kotak kosong ini sebagai pilihan karena dia merujuk pada Undang-undang Sema mengenai hak untuk memilih bagi seluruh Mahasiswa. "Jadi mengapa kami mengambil lawan kotak kosong ini, pertama dalam Undang-undang Senat Mahasiswa ada yang mengatur bahwa setiap Mahasiswa IAIN itu punya hak untuk memilih itulah sebenarnya landasan pertama  kami, kalau kita gunakan sistem pemilihan ini memang demokrasi akan tampak. Harapan terbesarnya mungkin mewakili dari teman-teman KPUM, untuk kedepannya mudah-mudahan apa yang kami laksanakan dan yang kami kerjakan itu sesuai nanti hasilnya yang kami rapatkan, kemudian untuk para kandidat harapan kami dari KPUM agar kiranya mempersiapkan dirinya untuk menghadapi baik itu di pemaparan visi dan misi, kampanye serta tetap mematuhi aturan dari KPUM," tambahnya.

Musriadi selaku Senat Mahasiswa mengatakan terkait masalah kotak kosong yang mengatur adalah KPUM tapi tetap mengikuti Undang-undang dari Sema. "Aklamasi itu memang tidak diterapkan dalam Undang-undang, cuman tahapan pemilihan Dema Institut dan Dema Fakultas itu lebih lanjut diatur oleh KPUM. Jadi keputusan yang diambil tentang kotak kosong bukan keputusan dari SEMA tapi keputusan yang diambil dari teman-teman di KPUM dengan merujuk pada Undang-undang yang ada di SEMA, kemudian kemarin saya berdiskusi dengan teman-teman KPUM nanti dia buka pendaftaran ulang apabila ternyata yang menang adalah kotak kosong tapi tentu harus ada syarat yang harus dipenuhi yang telah tercantum dalam Undang-undang serta ada beberapa syarat tambahan dari KPUM," ungkapnya.

Reporter  : STH/NFD
Redaktur : IDL

SHARE :
CB Blogger

Post a Comment

 
Copyright © 2015 LPM REDLINE. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating LPM RED LINE