Home » » OPINI : Social Distancing, Stay at Home dan Tahanan Rumah (Paradigma Moralitas Sosial dan Yuridis Normatif)

OPINI : Social Distancing, Stay at Home dan Tahanan Rumah (Paradigma Moralitas Sosial dan Yuridis Normatif)

Posted by LPM REDLINE on Mar 25, 2020

Agus Muchsin Dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam

Oleh: Agus Muchsin

OPINI--Di saat sedang gencarnya sosialisasi himbauan pemutusan mata rantai virus covid 19 melalui social distance,  terdapat banyak keluarga yang secara sadar untuk tinggal di rumah,  bukan untuk kepentingan rumpun keluarganya sendiri tapi juga buat sejumlah keluarga lain.

Stay at home memang berat untuk ukuran makhluk berinisial manusia, karena karakter hidupnya memiliki ketergantungan terhadap individu selain dirinya.  Sosiolog menyebutnya zoon politicon atau makhluk sosial yang kebutuhannya kadang terpenuhi jika ada interaksi dengan orang lain. Karakter ketergantungan ini pun disebutkan di dalam QS.  al Alaq: 3 خلق الانسان من علق
Terjemahnya.
Dialah Allah menciptakan manusia dari segumpal darah.

Terma al 'alaq diterjemahkan gumpalan darah dalam kamus bahasa arab berasal dari fi'il (kata kerja) 'aliqa-ya'liqu (يعلق - علق) artinya menyangkut, melekat, bergantung pada, berpegang pada. Sehingga al alaq merupakan gumpalan darah yang bergantung pada dinding rahim.  Namun ketika dikaitkan dengan karakternya maka manusia memang memiliki ketergantungan sosial.

Social distance sebagai langkah preventif jika dikaji dalam teori sosiologi, memang di luar dari naluri kemanusiaan, namun karena alasan mempertahankan hidup maka alternatif ini cukup epektif. Bagi Islam hidup merupakan sifat Allah swt sebaga maha hidup (al hay) maka mencintai kehidupan sama halnya mengingatkan pada dzat pemberi hidup. Sederhananya sikap ini menjadi gambaran moralitas sosial universal, selama ini dideklarasikan sebagai hak azasi.

Kepatuhan untuk stay at home dalam konteks sekarang ini dapat dikategorikan sebagai sebuah gerakan moral, meski di sisi lain ada yang memaknainya sebagai pemaksaan dengan instrumen kebijakan melalui himbauan Pemerintah dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Persepsi ini sepertinya tergiring pada paradigma kasus tahanan rumah, pembatasan ruang gerak, dan larangan berkumpul hingga pembubaran paksa. Konteks pemahaman ini sebenarnya tidak boleh digiring pada persepsi atas pamberlakuan sanksi terhadap presiden pertama di Indonesia Soekarno, karena esensi dan tujua kebijakannya berbeda.

Sanksi ini memang di anulir dalam sistem hukum positif, bahkan dapat diterapkan pada kasus kriminal biasa sebagai bentuk represi jika dikehendaki. Eksekusi tahanan rumah menjadi tindakan alternatif oleh pihak berwenang untuk membatasi ruang gerak bagi subyek hukum yang terbukti melakukan pelanggaran.

Meski demikia,  selama ini secara umum penerapan sanksi atas delik, hanya dikenal penahanan di Rumah Tahanan Negara (rutan).  Hal ini wajar karena histori dalam Herziene Inlandsch Reglement (HIR), hukum acara peninggalan Belanda, hanya mengenal tahanan di Rutan.

Evolusi hukum pun terus terjadi beriringan dengan gerakan revolusi politik dI indonesia hingga tercatat eksekusi hukuman dalam bentuk seperti itu. Kebijakan putusan ini pun berbuntut pada kekuatan yurispruidensi atas tahanan rumah, bahkan menjadi inspirasi dilegislasikannya Pasal 22 ayat (1) KUHAP yang memperkenalkan tiga jenis tahanan yaitu, tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan), tahanan rumah, dan tahanan kota.

Jika esensi dari tahanan rumah adalah "keterisolasian",  maka dalam Jinayah Islamiyah (Hukum Pidana Islam) memperkenalkan satu alternatif pemberian sanksi seperti dalam QS. al Maidah: 33

إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلَافٍ أَوْ يُنفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Terjemahnya.
Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar.

Penjelasan terhadap ayat ini oleh Imam Ibn katsir bahwa ayat ini merupakan rentetan alternatif sanksi secara hierarki diberikan pada tindak pidana pemberontak dan pelaku makar.
المحاربة : هي المضادة والمخالفة ، وهي صادقة على الكفر ، وعلى قطع الطريق وإخافة السبيل ، وكذا الإفساد في الأرض يطلق على أنواع من الشر ،

Artinya.
Pemberontak (al muharibah) adalah orang yang menentang dan melawan pemerintahan Islam,  bekerja sama dengan orang kafir, merampok di jalan, menteror di jalan.  Demikian juga melakukan aksi pengrusakan atas macam-macam bentuk kejahatan.

Tanpa mengabaikan sanksi lain yang disebutkan,  yang menarik untuk dikaji adalah potongan ayat او ينفوا من الارض terjemahnya,  atau diasingkan dari tempat kediamannya. Tujuan dari penerapan sanksi ini adalah mengisolir pada satu tempat untuk memutus komunikasi dan interaksi dengan pemerintahan Islam.

Dengan demikian keterisolasian melalui sosial distance,  dalam bentuk stay at home perlu disikapi sebagai sebuah gerakan masif oleh pemerintah, dilakukan atas dasar mempertahankan hidup, bukan sebagai sanksi tahanan rumah atau tahanan kota dengan kekuatan supremasi berdaya paksa.

SHARE :
CB Blogger

17 comments

Unknown March 30, 2020 at 2:24 PM

social distancing akan efektif memperlambat laju penularan Covid-19 jika disertai kebijakan yang kompak antara pemerintah pusat dan daerah serta pengawasan yang serius di masyarakat.

Unknown March 30, 2020 at 2:25 PM

social distancing akan efektif memperlambat laju penularan Covid-19 jika disertai kebijakan yang kompak antara pemerintah pusat dan daerah serta pengawasan yang serius di masyarakat.

Anonymous March 30, 2020 at 2:34 PM

Menurut saya, social distancing itu penting sekali untuk dilakukan terutama di kondisi seperti sekarang ini karena, covid-19 menyebar melalui virus yang menempel pada benda yang telah disentuh oleh orang yang terinfeksi dengan menjaga jarak dengan orang lain kita bisa saja menyelamatkan diri kita sendiri, juga orang lain dan itu juga di atur dalam agama kita apabila ada suatu wabah maka hendaknya berdiam diri dan akan mendapatkan pahala bila di lakukan dengan sabar.

Anonymous March 30, 2020 at 2:38 PM

menurut saya dengan adanya stay at home itu untuk memungkinkan mencegah penyebaran wabah yang terjadi saat ini. namun sangat di sayangkan sekali masyarakat indonesia saat ini malah menjadikan wabah tersebut menjadi lelucon bagi anak muda jaman sekarang dan dengan adanya wabah ini bukan berarti kita hanya berdiam diri dirumah saja melainkan melakukan aktivitas seperti biasanya dalam bentuk online kemudian dari sisi positif wabah tersebut adalah lebih meluangkan waktu untuk keluarga yang dulu nya kita sangat sibuk dengan pekerjaan di luar rumah dengan mempererat kembali hubungan harmonis dengan keluarga tercinta

Whini March 30, 2020 at 2:42 PM
This comment has been removed by the author.
Anonymous March 30, 2020 at 2:42 PM

Social distancing yang dilakukan saat ini dalam bentuk "stay at home" menurut saya adalah langkah yang dilakukan untuk menekan penyebaran virus yang semakin mewabah sekarang ini. Perlu adanya pengertian di masyarakat mengenai istilah "stay at home", istilah ini bukanlah berarti tahanan rumah jika dikaitkan dengan situasi kita sekarang ini melainkan kegiatan berada di rumah demi menekan penyebaran virus. Jadi diperlukan kesadaran dan aksi nyata dari "stay at home" yang kita lakukan. Stay at home bukan berarti berdiam diri atau tidak melakukan apapun di rumah, melainkan mengalihkan kegiatan yang biasanya kita lakukan di luar ke rumah seperti salah satunya yakni kegiatan belajar mengajar.

Sri Wulandari March 30, 2020 at 2:47 PM


Dapat disimpulkan bahwa social distancing adalah tindakan berupa menjauhi dan membatasi kontak langsung dengan individu lain untuk menghindari penyebaran penyakit. Yang mana adalah virus corona (Covid-19) yang sedang marak terjadi. Dengan mempertahakan produktivitas dan menciptakan aktivitas positif lainnya yang bermanfaat selama masa ”stay at home” atau “social distancing”, maka kesehatan mental pun lebih dapat terjaga dan tidak rentan untuk terserang stress. Disaat anda tidak dapat mengontrol situasi dan kondisi eksternal, maka yang dapat dilakukan ialah mengontrol dari sisi internal, yakni menciptakan waktu dan momen terbaik ditengah situasi dan kondisi yang dihadapi.

Assalamualaikum,menurut saya, Sosial Distancing, Stay at Home dan Tahanan Sudah benar dilakukan oleh pemerintah indonesia untuk mengurangi penyebaran virus covid 19 atau yang biasa kita dengar virus corona, sebab jika tidak dilakukan sosial distancing mungkin penyebaran virus covid 19 semakin bertambah dan karena kasus virus covid 19 sudah mencapai 1.825 kasus pasien meninggal bertambah 12 orang yang saya ketahui saat ini. Dan untuk itu juga kepada masyarakat indonesia tolong dengarkan apa yang dikatakan oleh pemerintah karena itu bukan untuk kepentingan mereka sendiri, mereka melakukan itu untuk cepat menghilangkan virus covid 19 ini supaya kita bisa kembali di aktivitas kita seperti biasanya. Sekian dan terima kasih,Wa'alaikumussalam wr.wb.

Muh ridho lubis March 30, 2020 at 2:56 PM

Menurut saya, social distancing itu penting sekali untuk dilakukan terutama di kondisi seperti sekarang ini karena, covid-19 menyebar melalui virus yang menempel pada benda yang telah disentuh oleh orang yang terinfeksi dengan menjaga jarak dengan orang lain kita bisa saja menyelamatkan diri kita sendiri, juga orang lain dan itu juga di atur dalam agama kita apabila ada suatu wabah maka hendaknya berdiam diri dan akan mendapatkan pahala bila di lakukan dengan sabar.

RikaJayadi March 30, 2020 at 3:00 PM

dengan adanya sosial distance ini ada sedikit perbedaan dengan "tahanan rumah" tahanan rumah/kota bisa dikatakan harus sedia siap melapor atau bisa dikatakan mengecekkan diri di pihak berwajib sedangkan sosial distance hanya berdiam diri dirumah melakukan aktifitas seperti biasanya tanpa harus keluar rumah dan saya pernah membaca apabila kita berdiam diri dirumah dan pada saat itu ada wabah/virus kita bisa mendapat pahala karena sama halnya dengan kita saling menjaga sesama umat muslim

Unknown March 30, 2020 at 3:03 PM

Menurut sya uzt stay at home atau di rmah aja adalah salah satu cara untuk yg tepat untuk mencegahnya penyebaran Virus corona(Covid-19) tapi ada jga yg di rugikan contohnya ialah yg kerja di luar rumah

Risnawati Asri March 30, 2020 at 3:06 PM

Social distancing atau Stay at Home merupakan salah satu metode kesehatan masyarakat untuk mengurangi interaksi orang-orang di komunitas.

Cara ini efektif untuk mengurangi transmisi penyakit seperti Covid-19 yang terjadi melalui percikan (droplet) dari mulut atau hidung saat batuk, bersin dan berbicara. Transmisi penyakit dengan cara ini umumnya terjadi ketika ada kontak dalam jarak dekat kurang dari 2 meter.

Tujuan utama social distancing atau Stay at Home adalah mengurangi besarnya wabah, menunda terjadinya puncak epidemi, dan mendistribusikan jumlah penderita infeksi dalam periode waktu yang lebih lama agar beban terhadap sistem kesehatan berkurang.

Unknown March 30, 2020 at 3:15 PM

NAMA : HASLINDA
NIM :18.2100.056

Menurut saya social distancing seperti "stay at home(tinggal dirumah)"ialah hal untuk mencegah penyebaran covid-19 semakin meningkat, hal ini mungkin meresahkan sebagian masyarakat. Namun hal ini dilakukan untuk kebaikan bersama baik untuk keluarga maupun untuk Masyarakat luas. Dan dalam hal ini tidak membuat kita hanya berdiam diri dirumah tpi kita tetap bisa berkegiatan seperti membantu orang tua dan tetap menjalankan rutinitas kita sebagai pelajar/pengajar.

Hamrani March 30, 2020 at 3:20 PM

Menurut saya stay at home (himbauan untuk tetap di rumah) dan social distancing adalah mengurangi jumlah aktivitas diluar rumah dan interaksi dengan orang lain, mengurangi kontak dan tatap muka langsung, dan lebih untuk tetap berdiam diri dirumah. Nah menurut saya adalah langkah yg tepat untuk menghambat penyebaran coronavirus (COVID 19) yg sudah mencapai seribu lebih yg terkena covid 19.
Namun stay home dan social distancing pastinya ada hikmah tersendiri dimana terkadang kita terlalu sibuk hingga tidak sempat mempunyai waktu untuk keluarga di rumah. ����

Surianti March 30, 2020 at 3:23 PM

Sejatinya manusia adalah mahluk sosial yang selalu membutuhkan org lain. Dengan adanya covid-19 tercipta sebuah kata "stay at home" yang menimbulkan banyak opini. Kata "stay at home" ini bkn berarti pengurungan diri untuk tdk melaksanakan aktivitas seperti biasanya melainkan sebuah antisipasi yang dilakukan untuk mengurangi penyebaran covid-19. "Stay at home" membolehkan untuk tetap melaksanakan aktivitas seperti biasanya di rumah, dan membolehkan pergi untuk beberapa kepentingan yang mendesak saja. Jikalaupun harus berinteraksi dengan org banyak maka harus tetap menjaga jarak antar satu dengan yg lain.

Kasmi March 30, 2020 at 3:32 PM

Sosial distancing yang dilakukan saat ini dalam bentuk stay at home adalah langkah untuk mengurangi menyebarnya virus corona (Covid -19), karna kita dapat melihat penyebaran virus corona yang begitu cepat dan jumlah korban yang terus bertambah. Namun perlu kita ketahui bahwa stay at home ini bukan berarti pengurungan diri untuk tidak melakukan aktivitas melainkan mengalihkan kegiatan yang biasa kita lakukan di luar rumah menjadi di rumah.

Anonymous March 30, 2020 at 4:15 PM

Social distancing atau Stay at Home merupakan salah satu metode kesehatan masyarakat untuk mengurangi interaksi orang-orang di komunitas.

Cara ini efektif untuk mengurangi transmisi penyakit seperti Covid-19 yang terjadi melalui percikan (droplet) dari mulut atau hidung saat batuk, bersin dan berbicara. Transmisi penyakit dengan cara ini umumnya terjadi ketika ada kontak dalam jarak dekat kurang dari 2 meter.

Tujuan utama social distancing atau Stay at Home adalah mengurangi besarnya wabah, menunda terjadinya puncak epidemi, dan mendistribusikan jumlah penderita infeksi dalam periode waktu yang lebih lama agar beban terhadap sistem kesehatan berkurang.

Post a Comment

 
Copyright © 2015 LPM REDLINE. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating LPM RED LINE