Home » » Opini : Kesadaran Masyarakat Menanggapi Pandemi Covid-19

Opini : Kesadaran Masyarakat Menanggapi Pandemi Covid-19

Posted by LPM REDLINE on Apr 10, 2020

Nurul Annisa Mahasiswi IAIN Parepare Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam
10 April 2020.

Penulis : Nurul Annisa 

OPINI-- Dilansir dari Kompas.com Hingga Kamis (9/4/2020) pukul 12.00 WIB, data yang dihimpun memperlihatkan total ada 3.293 kasus Covid-19 di Tanah Air. Jumlah ini bertambah 337 pasien Covid-19 dalam 24 jam terakhir.
Indonesia adalah negara hukum sebagai mana termaktub dalam pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945. Segelintir kebijakan pun dibuat terkait pandemi ini, dan tentunya pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas khususnya terkait pembatasan sosial berskala besar.
Hal tersebut tertera pada Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang menjelaskan bahwa “Pembatasan sosial berskala besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.” Tentunya dengan tujuan untuk meminimalisir resiko meluasnya penyebaran wabah ini.
Berbicara kenyataan (das sein) banyak persoalan yang menjadi penghambat dilaksanakannya aturan tersebut apalagi dalam faktor ekonomi dan sosial.
Menjadi Dilematika bagi masyarakat saat ini yang mayoritas mata pencahariannya berada diluar rumah haruslah beralih dikerjakan didalam rumah (Work from home). Apalagi masyarakat yang hanya mengandalkan gaji harian, namun pemerintah pun berupaya untuk mengatasi problematika tersebut dengan memberikan beberapa kebijakan serta bantuan kepada masyarakat.
Apalagi melihat kebiasaan masyarakat Indonesia yang Komunal atau suka berkumpul sangatlah susah untuk diubah dalam waktu yang mendesak seperti sekarang. Ketidakpatuhan masyarakat terhadap hukum ditentukan oleh kesadaran hukum, namun ada beberapa faktor yang harus diketahui untum meningkatkan kesadaran hukum, yakni pengetahuan hukum, pemahaman hukum, serta perilaku terhadap hukum. Sebab betapa pun kejamnya suatu hukum, namun seperti itulah hukumnya (lex dira sed tamen)
Dan keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Marcus Tullius Cicero).

Jadi bagaimana pun Upaya pemerintah dalam memutuskan mata rantai penyebaran covid19 ini jika tidak didukung dan dipatuhi oleh masyarakatnya hanya akan menjadi bayang-bayang hukum. Perlunya tindakan khusus oleh aparat hukum dalam menangani hal tersebut demi kesalamatan bersama.


Tulisan opini yang dipublikasikan di media online ini menjadi tanggung jawab penulis secara pribadi.
LPM Red Line tidak bertanggung jawab atas persoalan hukum yang muncul atas tulisan yang dipublikasikan.

SHARE :
CB Blogger

Post a Comment

 
Copyright © 2015 LPM REDLINE. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating LPM RED LINE