Home » » Gelar Unjuk Rasa, Mahasiswa Demo Polisi dan Kejaksaan Terkait Kasus Pencabulan Anak

Gelar Unjuk Rasa, Mahasiswa Demo Polisi dan Kejaksaan Terkait Kasus Pencabulan Anak

Posted by LPM REDLINE on Jun 22, 2020

Sejumlah massa aksi memasuki halaman Gedung Mapolrrestabes Kota Parepare
Sejumlah massa aksi memasuki halaman Gedung Mapolrestabes Kota Parepare
22 Juni 2020.


Parepare, Red Line News-- Aliansi Mahasiswa Parepare (AMP) Kota Parepare menggelar aksi unjuk rasa. Mereka mempertanyakan kinerja kepolisian dan Jaksa dalam kasus dugaan pencabulan anak, (22/06).

Titik aksi AMP Parepare difokuskan dua titik di depan Mapolrestabes dan Kejaksaan Negeri Kota Parepare.

Pengunjuk rasa memprotes keras kinerja aparat kepolisian dan jaksa yang dituding tidak sesuai aturan dalam penyelesaian kasus pencabulan anak.

"Aksi yang kami lakukan ini mendapatkan informasi bahwa ketidakadilan terjadi dalam kasus ini dan dalam persidangan pertama pengakuan orang tua korban mencoba menggiring opini bahwa dia lalai mengawasi anaknya," ujar Koordinator Lapangan Ahmad Riecardy.

Riecardy juga menambahkan kejanggalan lain dalam kasus ini hingga di meja kejaksaan. "Laporan pertama tidak masuk dalam kepolisian, ini tanda tanya besar bagi kami. Terus tadi kami tidak diberikan salinan P-21nya sebagai bukti banding kami di kejaksaan dan kami menyuarakan agar aparat hukum bisa bekerja semestinya," jelasnya.

Saat menemui pengujuk rasa Aipda Dewi Natalia KANIT PPA Satreskrim Polres Parepare mengatakan kasus ini dua kejadian. "Kejadian pertama itu masih dalam proses lidik untuk pelakunya, untuk kasus kedua penyelidikan kami ada 6 orang, yang kami amankan 4 orang, dua masih pencarian, dua anak-anak dan dua dewasa. Untuk pelaku anak-anak sudah dalam masa persidangan, sementara untuk 2 tersangka dewasa berkasnya akan segera kami kirim," paparnya (dikutip detiknews.com)

Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Amir Syarifuddin, menjelasakan untuk 2 pelaku yang merupakan anak di bawah umur, telah menjalani proses persidangan.

"Pelaku dan korban telah berdamai dan ditandatangani dua keluarga besar masing-masing pihak, karena ini perkara bukan delik absolut, ini adalah delik aduan, maka jaksa tetap teruskan ke pengadilan, serahkan kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkaranya," tuturnya.

Reporter : HSI/RDI
Redaktur : UKM

SHARE :
CB Blogger

Post a Comment

 
Copyright © 2015 LPM REDLINE. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating LPM RED LINE