Penulis |
Penulis: Muh Fachrul Ananta
Prodi: Ekonomi Syariah
OPINI-- Di warkop yang sunyi membicarakan isu yang sedang hot hari ini, sebagaimana yang kita ketahui dosen memiliki peran yang luas dan mendalam dalam konteks pendidikan dan masyarakat. Sebagai agen perubahan dan fasilitator ilmu pengetahuan, dosen tidak hanya berperan sebagai pengajar di ruang kelas, tetapi juga sebagai pembimbing, peneliti, dan penggerak kemajuan intelektual. Sebagaimana dalam Pasal 47 (UU No. 12 Tahun 2012) _Dosen memiliki tugas utama dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, yang meliputi: Melaksanakan pendidikan dan pengajaran: Dosen bertanggung jawab dalam memberikan materi ajar, membimbing mahasiswa, dan mengembangkan kurikulum. Melaksanakan penelitian: Dosen juga diharapkan terlibat dalam kegiatan penelitian yang bermanfaat bagi kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan budaya. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat: Dosen tidak hanya berfungsi sebagai pengajar, tetapi juga harus melakukan pengabdian kepada masyarakat, sesuai dengan hasil penelitian dan perkembangan ilmu yang mereka miliki._
Kasus dosen yang melakukan pelecehan terhadap mahasiswa di Universitas Hasanuddin merupakan pelanggaran yang sangat serius yang tidak hanya mencoreng nama baik institusi pendidikan tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat dan beberapa elemen terhadap dunia akademik. Sebagai figur yang seharusnya menjadi panutan moral dan intelektual, perilaku seperti itu sangat tidak dapat diterima.
Apakah kasus ini hanya sering terjadi di Universitas Hasanuddin atau hanya mahasiswa Universitas Hasanuddin yang berani speak up dalam hal semacam ini? Kasus semacam ini juga mengidentifikasi adanya celah dalam system pengawasan dan lindungan akademik institusi perlu mengevaluasi ulang kebijakan pencegahan pelecehan, termasuk memastikan adanya saluran pelaporan yang aman dan tidak memihak untuk mahasiswa sehingga ketika ada kasus pelecehan yang terjadi mereka tidak takut untuk segera melaporkannya..
Pelecehan seksual oleh dosen terhadap mahasiswa seharusnya tidak hanya ditindak oleh pihak internal perguruan tinggi, tetapi juga oleh aparat penegak hukum. Kasus-kasus seperti ini harus dibawa ke ranah hukum untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan sanksi yang sesuai dengan perbuatannya. Hukum pidana yang berlaku di Indonesia, seperti dalam KUHP mengenai pelecehan seksual, memberikan dasar untuk menuntut pelaku secara hukum, dengan ancaman hukuman yang bisa mencakup pidana penjara. Menurut survei tahun 2020 yang dilakukan Ditjen Dikti, 77% dosen mengakui ada pelecehan seksual di kampus dan 63% tidak melaporkan pelecehan seksual yang mereka ketahui.
Korban pelecehan seringkali mengalami trauma psikologis yang mendalam, seperti rasa takut, kehilangan kepercayaan diri, hingga dampak panjang terhadap karier dan pendidikan mereka, sedangkan pelaku pelecehan tidak mendapatkan sanksi yang setimpal sebagaimana telah diatur perihal kekerasan seksual menurut Permendikbud No 30 tahun 2021.
Membiarkan kasus seperti ini tanpa penanganan yang tegas hanya akan memperparah budaya pelecehan dilingkungan pendidikan. Yang dibutuhkan saat ini adalah mereformasi sistem dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu demi menjaga kehormatan dunia pendidikan…..
Opini yang dipublikasikan di media online ini menjadi tanggung jawab penulis secara pribadi. LPM Red Line tidak bertanggung jawab atas persoalan hukum yang muncul atas tulisan yang dipublikasikan.