Notification

×

Iklan

Iklan

Pengawasan Ketat, Mahasiswa Wajib Lapor Penggunaan Dana KIP

Mar 11, 2026 | 10:04:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-11T14:10:36Z
Kepala Sub Bagian Akademik


Kampus, Red Line News -- Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare, melakukan validasi data kepada seluruh mahasiswa penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). Validasi ini berupa pelaporan penggunaan dana melalui laman resmi yang disiapkan pusat, yaitu kip-k.kemenag.go.id, Rabu (11/03).


Wakil Rektor (Warek) III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, M. Ali Rusdi Bedong, menjelaskan bahwa pelaporan ini merupakan bagian dari pembinaan. “Penggunaan dana mahasiswa penerima KIP-K akan diperiksa oleh Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Oleh karena itu, kami terus melakukan pembinaan serta meningkatkan pengawasan agar dana tersebut dapat terserap dan digunakan secara maksimal untuk menunjang pendidikan,” jelasnya.


Senada dengan hal tersebut, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Akademik, Abdul Hamid Bustamin, mengungkapkan bahwa pengelolaan beasiswa ini dilakukan melalui koordinasi intensif dengan unsur pimpinan. “Koordinasi kami dengan Wakil Rektor III terjalin sangat erat. Jika ditemukan kendala di lapangan, pimpinan langsung menghubungi kami selaku pengelola untuk konfirmasi dan tindak lanjut, begitu pun sebaliknya,” ungkapnya.


Di sisi lain, salah satu mahasiswi Program Studi (Prodi) Akuntansi Syariah (AKS) penerima KIP-K, Suci Ramadani, menyambut baik adanya kewajiban lapor ini. Menurutnya, hal ini menjadi bentuk transparansi mahasiswa kepada pihak kampus. “Adanya pelaporan ini bertujuan agar pihak kampus memastikan bahwa dana tersebut memang digunakan untuk kebutuhan kuliah, bukan untuk keperluan yang lain,” tambahnya.


Reporter: NRM, SCI

Redaktur: PUR

WEB & IT: Marsha

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update