Sejumlah Informasi yang Beredar di Media Massa. 24 April 2020 |
Kampus, Red Line News-- Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) Se-Indonesia melaksanakan rapat via online yang menghasilkan surat terbuka membahas tujuh poin persoalan yang dihadapi mahasiswa selama masa pandemi Covid-19 ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia, Dirjen Pendis dan Forum Rektor PTKIN Se-Indonesia, (24/03).
Dalam surat terbuka tersebut, terdapat lima tuntutan yang diperuntukkan kepada Dirjen Pendis dan Kemenag RI agar merumuskan panduan sistem akademik dan non akademik, melibatkan pimpinan PTKIN dalam membuat peraturan, memberikan free access layanan kuliah atau pemberian kuota, mengevaluasi kampus agar membuat gugus tugas penanggulangan Covid-19 yang melibatkan mahasiswa serta menuntut untuk pemotongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester ganjil dari minimal 10% menjadi 50% karena telah 3 bulan mahasiswa tidak menggunakan fasilitas perkuliahan.
Sejauh ini, Dirjen Pendis dan Forum Rektor berada pada posisi yang tidak menguntungkan bagi mahasiswa. Sekiranya Kementerian Agama lebih bijak dalam memutuskan polemik yang terjadi.
Riecardy selaku ketua Dema-I IAIN Parepare mengungkapkan bahwa Covid-19 begitu menekan aspek ekonomi mahasiswa. "Diskon UKT ini sebagai subsidi atau stimulus untuk mereka yang mendapat imbas pandemi, posisi Rektor PTKIN dan Warek-nya sangat berperan menentukan nasib kepentingan mahasiswa. Mereka ayah-ayah kita tidak boleh bertindak sepihak, sebab gerakan-gerakan DEMA PTKIN murni atas inisiasi kepedulian kita terhadap polemik yang menimpa mahasiswa Se-Indonesia," ungkapnya.
menanggapi pro kontra terkait pengurangan UKT, Muhammad Saleh selaku Wakil Rektor III IAIN Parepare mengungkapkan saat ini pihaknya masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA). "Sebab KMA tersebut yang akan menjadi dasar di forum Warek III dan tuntutan Dema masih di perbincangkan," ungkapnya.
"Khusus untuk IAIN Parepare, Rektor tetap berupaya mencari solusi sambil menunggu hasil revisi pemangkasan anggaran dari pusat, semoga ada jalan keluar sambil menungu KMA, edaran Dirjen tidak bisa dijadikan pijakan karena hirarki penetapan UKT adalah KMA," ungkap Muhammad Saleh saat dihubungi Via WhatsApp.
Terkait Idren yang sebelumnya dijanjikan, Rektor IAIN Parepare sampai saat ini belum memberikan informasi perkembangan terkait pemasangan Idren untuk akses gratis kuliah online.
Redaktur : UKM
Post a Comment