Home » » Opini : 9 Tahun Kontroversi

Opini : 9 Tahun Kontroversi

Posted by LPM REDLINE on Feb 24, 2021

Jafar Mahasiswa Program Studi  Pendidikan Bahasa Inggris Fakultas Tarbiyah IAIN Parepare  24 Februari 2021


Penulis : Jafar (Mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris Fakultas Tarbiyah IAIN Parepare )


OPINI -- Menjelang akhir pembayaran UKT (uang kuliah tunggal) di bulan februari tahun 2021. insta story dan percakapan mahasiswa  baik di media sosial maupun di sekretariat Lembaga kemasiswaan sontak dipenuhi dengan reaksi penolakan atas kebijakan kampus terkait penetapan UKT, berikut dengan KEPUTUSAN REKTOR IAIN PAREPARE Nomor 166 Tahun 2021 yang terindikasi kontra terhadap kondisi mahasiswa.

Penolakan yang gawai oleh mahasiswa ini ternyata tidak melewatkan perhatian masyarakat sekitar berikut dengan orang tua mahasiswa atau pihak lain yang membiayai. Pasalnya, tabiat birokrasi kampus yang mengabaikan biaya kuliah (UKT/SPP) mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonomi ini menihilkan hak-hak mahasiswa terutama yang berekonomi lemah, sebagaimana yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Nahasnya, dengan biaya (UKT/SPP) yang mahal akibat otak-otak birokrasi tersebut menuai korban, tidak sedikit mahasiswa dengan terpaksa berhenti kuliah karena ketidak mampuan membayar UKT.

UUD 1945 pasal 28 C ayat (1) menyatakan bahwa “setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat Pendidikan dan berhak mendapat manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan ummat manusia”. Selanjutnya dipertegas pada pasal 31 ayat (1) mengatakan bahwa “setiap warga negara berhak mendapatkan Pendidikan”.

Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 7 Tahun 2018 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri. pada bab 3 Uang kuliah Tunggal Pasal 8 ayat (2) dengan jelas mengatakan “UKT ditetapkan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya”. 

Namun sayang dalam penerapannya, justru kian nyata terjadi deviasi atau jarak antara ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dengan pelaksanaannya. Landscape kampus malah dikelola layaknya perusahaan yang syarat akumulasi kapital dan kepentingan profit semata tanpa melihat kemampuan konsumen. Lalu apakah kampus akan kehilangan naturenya sebagai institusi Pendidikan?

Sampai disini, saya jadi teringat dengan saudari sinar, anak piatu dengan besaran UKTnya menyamai anak ASN, anak Pengusaha, dan anak pejabat. Karena mahalnya UKT tersebut ditengah himpitan keterbatasan ekonomi  akhirnya putus kuliah dan membantu pembiayaan adik-adiknya yang masih sekolah menjadi pilihan mutakhir saudari sinar. Sebelumnya, pernah mendaftar bidikmisi tapi tidak lulus (diduga uji kelayakannya berdasarkan untung-untungan bung). Betapa kejahatan yang disebabkan oleh institusi yang ekstraktif ini mengancam kelangsungan eksistensi dunia Pendidikan.

Sementara nasib yang lain yang juga berasal dari latar ekonomi lemah seperti anak petani, anak nelayan, anak buruh korban PHK, anak tukang ojek, hingga anak pengayuh becak tinggal menunggu waktu, apakah juga ikut putus kuliah, atau merelakan diri dan keluarganya untuk dieksploitasi oleh tuan birokrasi.  Tapi jika tidak untuk keduanya, maka satu-satunya pilihan ialah gencarkan propaganda sekarang juga lalu didik pelaku kedzoliman itu dengan seruan perlawanan yang massif karena hanya dengan itulah hak-hak kita sebagai warga negara dapat diperoleh.

Terlebih Ketika hal serupa terjadi dalam situasi yang mencekam seperti sekarang. Ingat, covid-19 yang mewabah hingga hari ini, tidak hanya mengancam Kesehatan tapi berimplikasi pada terjadinya kontraksi perekonomian domestic, yang ditandai dengan menurunnya konsumsi dan daya beli masyarakat akibat berkurangnya atau bakan  kehilangan pendapatan di masa pandemi. kebijakan physical distancing benar nyata mengancam keberadaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM ) dan masyarakat petani dengan rendahnya produksi dan nilai jual. berikut tenaga kerja yang tidak kurang dari angka 6 juta orang yang di PHK. 

Resesi ekonomi yang melanda ini rupanya belum cukup menggugah hati birokrasi. Terbukti dengan tidak efektifnya sosialisasi KMA 515 Tahun 2020 berikut dengan kompensasi yang hanya 17%, semakin mahalnya biaya kuliah (UKT/SPP) mahasiswa dan tidak adanya akses banding bagi Angkatan 2020 meski sudah dijanjikan. Kebijakan yang jelas merugikan ini tentu diikuti oleh alibi atau dalih pembangunan, kemajuan kampus dan target setoran PNBP untuk negara sebagai Langkah yang mencitrakan golongan birokrat sebagai pihak yang taat hukum. Namun ironisnya, saat diminta kejelasan tentang pendapatan kampus dan setoran PNBP by data, justru tidak diperbolehkan. padahal, penting adanya keterbukaan informasi publik dalam mengakses hal-hal yang berkenaan dengan pranata negara untuk menjamin terselenggaranya sistem demokrasi yang terbuka.dan itu dijamin UU No. 14 Tahun 2008.

Dan satu hal yang penting diingat bahwa dalam rangka memastikan terlaksananya tridarma perguruan tinggi, maka birokrasi sebagai penyelengga sedianya menerima kritik sebagai budaya kampus yang menopang lahirnya generasi terpelajar. Karena kanpa kritik sulit bagi institusi untuk berkembang dan dewasa bahkan yang terjadi malah pembiakan kesalahan karena tidak ada chek and balances.

dengan keadaan suram ini, kiranya rektor selaku pimpinan tertinggi serta seluruh civitas akademika dapat berbesar hati dan segera mengambil Langkah bijak untuk mengusaikan masalah UKT yang sekian lama meresahkan. Mahasiswa tidak butuh retorika yang birokratis lagi dan pencitraan semata, tapi cukup penuhi apa yang menjadi hak mereka dengan kebijakan yang memenuhi standarisasi keadilan tuan.



Tulisan opini yang dipublikasikan di media online ini menjadi tanggung jawab penulis secara pribadi.
LPM Red Line tidak bertanggung jawab atas persoalan hukum yang muncul atas tulisan yang dipublikasikan.

SHARE :
CB Blogger

Post a Comment

 
Copyright © 2015 LPM REDLINE. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating LPM RED LINE