Notification

×

Iklan

Iklan

Adakan Konferensi Pers, Menteri Dalam Kampus Klarifikasi Link yang Tersebar Dari Pihaknya

Feb 17, 2022 | 2:04:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-23T15:30:08Z

 

Konfrensi Pers yang Diadakan Oleh DEMA-I
17 Februari 2022


Kampus, Red Line News-- Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare selenggarakan Konfrensi Pers secara terbuka terkait hasil dialog keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang berlangsung di sekretarian Dema IAIN Parepare, (16/02).

Dalam konfrensi pers Menteri Dalam Kampus, Muh Fajar mengatakan, pelaksanaan kegiatan bertujuan untuk memperjelas beberapa informasi atau link yang telah tersebar.

"Beberapa info atau link yang beredar dari pihak Dema yang pertama, ada link survei mahasiswa yang tidak mampu membayar UKT, kedua link nominal pendapatan orang tua mahasiswa yang membutuhkan penurunan UKT diatas 17 persen, serta mahasiswa yang telah bebas kuliah yang hanya mendapatkan potongan 30 persen" jelasnya.

Lebih lanjut Muh Fajar menjelaskan selain link yang bereda dari pihak Dema ada juga link dari pihak kampus yang dapat di akses di situs resmi IAIN Parepare.

"Untuk lebih teknis kami ada beberapa link yang tersebar, dan harus di bedakan yang mana link keringanan UKT dari kampus itu sendiri yaitu ada di website resmi kampus. Sementara link yang kami sebar itu domainnya berasal dari Dema tersendiri," lanjutnya. 

Sementara dalam berlangsungnya konfrensi pers, Menteri Dalam Kampus juga menjawab beberapa pertanyaan Mahasiswa tentang isi kuesioner dari link yang telah disebar.

"Misal awalnya membayar sebesar Rp 1.325.000 itu yang dicantumkan dalam link ini bukan nominal UKT yang telah dipotong 17 persen. Sedangkan bagi mahasiwa yang telah mengisi link sebelumnya tidak perlu mengisi kembali kembali formulir keringanan UKT yang beredar dari situs resmi kampus," tutur Muh Fajar.

Muh Fajar juga menjelaskan kebijakan dari keringanan UKT perlu memenuhi syarat dan melampirkan dokumen untuk mengetahui benar terkena dampak dari Covid-19.

"Adapun beberapa poin penting yang diperhatikan untuk keringanan UKT pertama meninggal dunia karena Covid-19, kedia pemutusan jabatan kerja, ketiga mengalami kerugian usaha dan mengalami penutupan usaha dari pemerinrah serta penurunan pendapatan secara signifikan yang dialami oleh orang tua Mahasiswa," jelasnya.

Terakhir Ia mengatakan kiranya mahasiswa mengisi link yang telah tersebar agar data yang terkumpul segera dilaloporkan kepada Wakil Rektor II.

"batas waktu link yang dikeluarkan oleh Dema atau batas waktu pengumpulan data itu hingga tanggal 17 Februari 2022 agar seceparnya kami bisa melaporkan data ke Wakil Rektor II yang membutuhkan keringanan UKT lebih dari 17 persen dan 30 persen," tutupnya.

Sehubungan dengan hal itu, Ketua Himpunan Mahasiswa Program Studi Tadris IPS,  Muh Sadri menyampaikan bahwa penurunan UKT 17 persen oleh Rektor tidak cukup bagi mahasiswa yang penghasilan orang tuanya mengalami penurunan.

"Saya berharap Rektor bisa mempertimbangkan tuntutan yang diberikan oleh mahasiswa dengan melihat dari kondisi perekonomian jelas Sadri.


Reporter : NRH/KML

Redaktur : AS

Web & IT: Hijrah

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update