Home » » Tetapkan Pemotongan UKT 17% , Mahasiswa IAIN Parepare Tuntut Pihak Birokrasi

Tetapkan Pemotongan UKT 17% , Mahasiswa IAIN Parepare Tuntut Pihak Birokrasi

Posted by LPM REDLINE on Feb 16, 2022

 

Orientasi Pengembangan SDM IAIN Parepare
16 Februari 2022


Kampus, Red Line News-- Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare mengeluarkan Surat Kebijakan Pemotongan besaran pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT)  sebesar 17% dikalangan Mahasiswa yang menjadi sorotan perbincangan, (16/02).


Usai Pelantikan Ormawa pada (15/02/2022),  Ketua DEMA-I Muh Zaldy Febri menginginkan adanya dialog pembahasan terkait kebijakan yang dikeluarkan oleh pimpinan dalam hal ini Rektor IAIN Parepare tengtang keringanan UKT Mahasiswa.


Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, menyetujui diadakannya Dialog pembahasan Keringanan UKT dengan melibatkan semua Mahasiswa di Auditorium IAIN Parepare.


Dalam Dialognya, Zaldy  menyampaikan beberapa tuntutan, untuk melakukan sosialisasi informasi pengajuan penurunan UKT secara merata, memperpanjang waktu pembayaran, penurunan yang dilakukan harus melihat dari kondisi Mahasiswa, serta melibatkan Sema dan Dema Institut dan Fakultas.


"Pembuat Kebijakan tidak pernah melihat kondisi Mahasiswa sekarang, sehingga semena-mena menetapkan 17% sebagai besaran pemotongan UKT," jelas Zaldy.


Tak lupa , ia menyampaikan bahwa, kondisi Mahasiswa sekarang tidak bisa disama ratakan melihat banyak mahasiswa yang mengalami penurunan pendapatan orang tua secara signifikan. Akibatnya, banyak yang memilih putus kuliah.


Menanggapi yang disampaikan Ketua Dema-I,  Wakil Rektor II Bidang Keuangan, H.Sudirman L menjelaskan bahwa, informasi tengtang keringanan SK Rektor sudah disebar di situs resmi IAIN Parepare, dengan melihat mahasiswa lebih mudah mengakses secara online.


"Informasi tersebut sudah disebar melalui website  resmi IAIN Parepare," ujarnya.


Dalam penetapan 17% ini, kami hanya mengikuti penurunan semester lalu. Mahasiswa yang telah mengajukan penurunan UKT, tidak diwajibkan mengisi kembali formulir penurunan. 


Warek II akan menindak lanjuti tuntutan yang diajukan kepada Rektor, ketika pihak Dema dan Sema Institut memiliki data pengelompokan UKT berdasarkan kondisi Mahasiswa, dengan bukti penandatanganan surat pernyataan sikap didampingi Warek III bersama Sema dan Dema Institut.



Reporter : FZA

Redaktur : FZA

SHARE :
CB Blogger

Post a Comment

 
Copyright © 2015 LPM REDLINE. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating LPM RED LINE