Home » , , » Warek II Tegaskan Mahasiswa Baru Tetap Lakukan Pembayaran Sebelum Banding UKT

Warek II Tegaskan Mahasiswa Baru Tetap Lakukan Pembayaran Sebelum Banding UKT

Posted by LPM REDLINE on Jul 29, 2022

 

Wawancara dengan Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan.
29 Juli 2022.

Kampus, Red Line News-- Mahasiswa baru Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare mengeluhkan ketidaksesuaian besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang ditetapkan oleh pihak kampus (29/07).

Ketidaksesuaian UKT dengan kondisi ekonomi mahasiswa baru berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa Institut (DEMA-I) dengan penyebaran angket yang diisi oleh mahasiswa baru dan telah disampaikan kepada Rektor IAIN Parepare. 

Menteri Advokasi DEMA-I, Renaldi menjelaskan survei yang dilakukan oleh DEMA-I untuk merekap kondisi perekonomian mahasiswa baru IAIN Parepare terkait UKT yang ditetapkan. "Tujuan survei UKT itu karena banyak mahasiswa mengeluhkan UKT, jadi untuk merekap semuanya dikumpulkan melalui survei," ujarnya.

Renaldi selaku Menteri Advokasi juga mengemukakan bahwa sudah ada data yang diterima mengenai keluhan Mahasiswa baru dan telah diajukan kepada pihak Rektorat. "Berdasarkan survei sebelum diajukan ke Rektor ada 290 data, dari kelompok 5 ada 31,4,% dari 290 data tersebut, kelompok 4 ada 32%, kelompok 3 ad 21%, Bahkan masih ada mahasiswa kelompok 4 sekitar 11% mengeluhkan UKT namun data sudah diajukan ke Rektor tapi belum bisa memberikan kebijakan tentang keluhan UKT jadi mahasiswa tetap harus membayar," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan, Firman mengatakan penetapan UKT Mahasiswa baru berdasarkan sistem yang digunakan. "UKT ditetapkan berdasarkan sistem yang dipakai dan divalidasi oleh Ketua Prodi, kemudian dikelola oleh bagian keuangan untuk menentukan UKT," ucapnya.

Selain itu, Wakil Rektor II juga menegaskan untuk mahsiswa baru belum bisa menuntut haknya untuk penurunan UKT. "Mahasiswa baru itu masih berstatus calon mahasiswa belum resmi menjadi mahasiswa, Jadi tidak bisa menuntut haknya sebagai mahasiswa mau minta diturunkan UKT, Kalau mau minta banding maka membayar dulu agar terdaftar sebagai mahasiswa," tegasnya.

Terakhir, Wakil Rektor II juga menambahkan mahasiswa semua nantinya berhak mengajukan banding UKT. "Bagi yang merasa tidak mampu atau tidak sesuai dengan kemampuan itu berhak memasukkan banding persoalan diterima atau tidak itu nanti ada tim penilai dari Fakultas kemudian dari Fakultas nanti yang menentukan layak atau tidaknya serta tidak menutup kemungkinan juga ada yang mengikuti banding akan naik UKT nya karena dianggap lebih mampu, jadi tidak sembarangan juga mengajukan banding," tambahnya.


Reporter: UMR/SJY

Redaktur: NRN

SHARE :
CB Blogger

Post a Comment

 
Copyright © 2015 LPM REDLINE. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating LPM RED LINE