Home » , , » Opini : Misteri Penerapan UKT dan Problema SSBOPT di IAIN Parepare Chapter II: Petak Umpet

Opini : Misteri Penerapan UKT dan Problema SSBOPT di IAIN Parepare Chapter II: Petak Umpet

Posted by LPM REDLINE on Aug 7, 2022



Muhammad Zaldy Febry | Presiden Mahasiswa IAIN Parepare

Penulis : Muhammad Zaldy Febry

Opini--- Pelantikan Rektor IAIN Parepare tahun 2022-2026 dilakukan Rabu 27 April 2022 dilantik langsung oleh Menteri Agama RI, H. Yaqut Cholil Qaumas bertempat di Kantor Kementerian Agama RI.

Terpilihnya Dr. Hannani, M.Ag sebagai Rektor IAIN Parepare tentu banyak yang menaruh harapan untuk IAIN Parepare saat ini. Disamping itu, ada banyak permasalahan yang harusnya dilirik oleh Dr. Hannani, M.Ag selaku Rektor terpilih. Persoalan mengenai UKT yang sampai saat ini masih menuai banyak pertanyaan, mengingat DEMA-I IAIN Parepare saat ini telah bergerak dan mencari kebenaran dibalik sistem penetapan UKT.

Namun sebelum itu mari kita lebih banyak mengenal kejanggalan penerapan kebijakan sistem UKT saat ini yang tengah diterapkan oleh Kampus IAIN Parepare, pada tulisan sebelumnya penulis telah menjelaskan secara singkat apa yang menjadi pokok permasalahan UKT yang berdasar pada penerapan dan penyusunan SSBOPT.

Aksi yang telah dilakukan oleh DEMA-I IAIN Parepare dengan mengangkat isu "Transparansi SSBOPT" tidak menemui titik terang berdasarkan pernyataan Wakil Rektor II, “kami telah mencari SSBOPT ini namun tidak kami temukan, kami sedang berkoordinasi dengan mantan Wakil Rektor II namun tidak ada jawaban pasti soal SSBOPT” penjelasan yang disampaikan pun menghadirkan pertanyaan yang lebih misterius lagi.
1. Siapa yang memegang SSBOPT saat ini
2. Apa yang saat ini disembunyikan oleh Kampus?
3. Mengapa SSBOPT ini tidak dapat diperlihatkan saat ini juga?
4. Bagaiaman penentuan UKT selama ini jika tidak berdasar pada SSBOPT? 
5. Kenapa kampus seperti baru mendengar SSBOPT ini?

Pertanyaan-pertanyaan yang hadir diatas adalah pertanyaan lanjutan dari jawaban bias yang telah di sampaikan oleh pihak kampus terhadap rumitnya proses transparansi serta kejelasan SSBOPT. Mari kita lebih jauh menganalisa hal ini, namun sebelum ini penulis akan menjelaskan bahwa tulisan kali ini akan sedikit lebih berat dan perlu pemikiran yang dalam untuk memahami hal ini untuk menyederhanakan pembahasan ini akan terbagi dalam beberapa Chapter .

1. Siapa yang memegang SSBOPT saat ini?

Menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Parepare orang yang paling tepat secara tugas dan tanggung jawab fungsional yang tahu menahu perihal UKT dan SSBOPT adalah Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan yakni Dr. Firman, M.Pd. namun sebelum itu penulis akan sedikit menjelaskan proses sehingga lahirnya Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada setiap perguruan tinggi terkhususnya IAIN Parepare dapat ditetapkan dan termuat dalam KMA tentang Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri.

Jika kita ingin mengetahui awal mula siapa sebenanrnya yang memegang dan terlibat dalam penyusunan ini yakni Program Studi atau lebih tepatnya Ketua Prodi sebab SSBOPT bermula pada penyusunan BL dan BTL.
Penentuan SSBOPT bermula dari penyusunan BL dan BLT oleh Program Studi atau lebih tepatnya Ketua Prodi. Hal ini disusun dan dihitung oleh pihak Program Studi yang berisi komponen pembiayaan kebutuhan untuk menyelenggarakan program studi dalam satu tahun.

Selanjutnya setelah dihitung dan dirumuskan dalam BL dan BTL maka pihak Program Studi akan membawa hasil ini pada pihak Fakultas dalam hal ini Dekan Fakultas untuk dilakukan tahapan review dan penyederhanaan pembiayaan agar terciptanya tujuan dari Pendidikan Tinggi yakni ketercapaian penyelenggaraan pendidikan tinggi yang ideal, setelah melalui penyusunan serta perhitungan yang baik maka pihak Fakultas akan merumuskan BL dan BTL dalam satu pengusulan yang disebut dengan Biaya Operasional Perguruan Tinggi (BOPT) kepada Wakil Rektor II.

Setelah semua BOPT dari tiap Fakultas telah terkumpul maka pihak perguran tinggi akan melakukan pengusulan lanjutan yang disebut dengan SSBOPT yang akan dikirim ke Kementrian Agama agar nantinya dapat melahirkan UKT yang akan tertuang dalam KMA Tentang “Uang Kuliah Tunggal Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri” 

Tidak berhenti sampai disitu saja, pengusulan ini akan dibawa dan dibahas dalam Forum Wakil Rektor II PTKIN se-Indonesia dan akan di putuskan dalam forum tersebut, sehingga kita bisa berkesimpulan bahwa mustahil rasanya pihak Kampus tidak tahu menahu soal SSBOPT ini sedangkan secara prosedural dari awal pembuatan sampai pada proses penetapan kampus terlibat dalam penentuan UKT ini.

Mari kita semua menarik nafas sejenak memahami dan meresapi jawaban yang disampaikan oleh pihak kampus, Wakil Rektor II telah menyampaikan bahwa “…Kami sedang berkoordinasi dengan mantan Wakil Rektor II namun tidak ada jawaban pasti soal SSBOPT” jawaban ini malah membawa kami kepada pencarian yang lebih mendalam.

Perlu pembaca ketahui bahwa penyusunan UKT untuk KMA 244 adalah hasil pengusulan yang diusulkan oleh Wakil Rektor II yang menjabat sebelum ini yakni  Dr.H. Sudirman L., M.H. Apakah pencarian selama ini yang kita cari adalah menambah indikasi orang lain ataukah kali ini adalah ajang saling melempar tanggung jawab antara pejabat lama dan baru? Allahualam bissawat. Lucu juga rasanya melihat ini bagaikan permainan petak umpet entah siapa yang mencari dan siapa yang berjaga, rasa-rasanya yang berjagalah nampaknya mencari.

Dalam setiap tulisan yang ditulis oleh penulis adalah berdasarkan hasil pengkajian panjang dan diskusi alot bersama pegiat aksi serta pendalaman data yang semua hasilnya pastilah melahirkan sebuah penjelasan lebih Akademis namun sayangnya pihak kampus tidak mampu menjelaskan secara akademis tentang “Siapa yang memegang SSBOPT saat ini” penjelasan selanjutnya akan dibahas oleh penulis pada Chapter selanjutnya dan terimakasih atas perhatian dan kepedulian para pembaca dalam mengikuti perkembangan isu ini.

Tulisan opini yang dipublikasikan di media online ini menjadi tanggung jawab penulis secara pribadi.
LPM Red Line tidak bertanggung jawab atas persoalan hukum yang muncul atas tulisan yang dipublikasikan.

SHARE :
CB Blogger

Post a Comment

 
Copyright © 2015 LPM REDLINE. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating LPM RED LINE