Notification

×

Iklan

Iklan

Krisis Pengawasan Pemira dan Kegagalan Kelembagaan SEMA-I: Analisis Normatif dan Institusional atas Absennya Bawasra

Feb 2, 2026 | 12:37:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-01T16:37:53Z
Penulis

Penulis: Muhammad Dirgantara

Jabatan: Ketua SEMA FAKSHI


Opini -- Pemilihan Raya Mahasiswa (Pemira) merupakan pilar utama dalam praktik demokrasi mahasiswa. Ia bukan sekadar mekanisme teknis untuk memilih pemimpin organisasi kemahasiswaan, melainkan ruang institusional tempat nilai-nilai demokrasi, supremasi hukum, akuntabilitas, dan partisipasi diuji secara nyata. Oleh sebab itu, kualitas Pemira tidak hanya diukur dari tingginya partisipasi pemilih atau cepatnya penetapan hasil, melainkan terutama dari kepatuhan terhadap norma hukum organisasi dan keberfungsian mekanisme pengawasan yang sah.


Dalam struktur kelembagaan mahasiswa, Senat Mahasiswa Institut (SEMA-I) menempati posisi strategis sebagai lembaga legislatif tertinggi yang merepresentasikan kedaulatan mahasiswa. Secara normatif, SEMA-I mengemban fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi. Salah satu manifestasi konkret dari fungsi pengawasan tersebut adalah kewajiban membentuk Badan Pengawas Pemira (Bawasra) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang SEMA-I. Namun, dalam praktik pelaksanaan Pemira yang dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM), kewajiban tersebut tidak dilaksanakan. Pemira tetap berjalan tanpa keberadaan Bawasra, sehingga memunculkan persoalan serius dalam tata kelola demokrasi mahasiswa.


Absennya Bawasra tidak dapat dipahami sebagai sekadar kekurangan administratif atau kendala teknis semata. Dalam perspektif hukum dan teori kelembagaan, kondisi tersebut merupakan indikasi kegagalan struktural lembaga legislatif mahasiswa dalam menjalankan mandat konstitusionalnya. Setiap sistem pemilihan yang sehat mensyaratkan adanya pemisahan fungsi antara pelaksana dan pengawas. Prinsip ini merupakan fondasi dasar dalam teori checks and balances yang bertujuan mencegah konsentrasi kekuasaan pada satu institusi.


KPUM sebagai pelaksana teknis Pemira memiliki kewenangan besar dalam mengatur tahapan, menetapkan aturan teknis, dan mengeksekusi proses pemilihan. Tanpa pengawasan Bawasra, kewenangan tersebut menjadi nyaris tanpa kontrol eksternal. Dalam teori tata kelola organisasi, situasi ini menciptakan potensi konflik kepentingan struktural, di mana pelaksana sekaligus menjadi penafsir tunggal atas keabsahan tindakannya sendiri. Kondisi demikian bertentangan dengan prinsip akuntabilitas publik yang seharusnya dijunjung tinggi dalam demokrasi mahasiswa.


Undang-Undang SEMA-I telah memberikan kerangka normatif yang jelas terkait penyelenggaraan Pemira, termasuk pembentukan lembaga pengawas. Oleh karena itu, ketika SEMA-I tidak membentuk Bawasra, maka telah terjadi pengabaian terhadap norma hukum internal organisasi. Dalam perspektif hukum tata organisasi, pengabaian terhadap perintah normatif undang-undang tidak dapat dibenarkan, karena hukum organisasi merupakan sumber legitimasi utama bagi seluruh tindakan kelembagaan.


Lebih jauh, kegagalan SEMA-I dalam menjalankan kewajiban ini menunjukkan lemahnya komitmen terhadap prinsip rule of law di lingkungan organisasi mahasiswa. Hukum organisasi seharusnya menjadi rujukan utama dalam bertindak, bukan sekadar dokumen simbolik yang hanya diaktifkan ketika menguntungkan secara politis. Ketika lembaga pembentuk dan penjaga hukum justru mengabaikan hukum tersebut, maka yang terjadi adalah delegitimasi hukum organisasi secara sistemik.


Dari sudut pandang legitimasi demokrasi, absennya Bawasra berimplikasi langsung pada keabsahan Pemira. Legitimasi demokrasi tidak hanya ditentukan oleh prosedur formal pemungutan suara, tetapi juga oleh keadilan proses dan keterbukaan mekanisme pengawasan. Tanpa pengawas yang independen dan sah, publik mahasiswa kehilangan instrumen untuk mengajukan keberatan, melaporkan pelanggaran, serta memastikan bahwa setiap tahapan Pemira berjalan sesuai aturan.


Krisis legitimasi ini berpotensi berdampak jangka panjang. Pemimpin mahasiswa yang terpilih melalui proses yang cacat secara prosedural akan menghadapi tantangan kepercayaan sejak awal masa kepemimpinannya. Hal ini bukan hanya merugikan individu terpilih, tetapi juga merusak stabilitas dan efektivitas organisasi kemahasiswaan secara keseluruhan. Dengan demikian, kegagalan membentuk Bawasra bukan persoalan teknis sesaat, melainkan ancaman serius terhadap keberlanjutan demokrasi mahasiswa.


Dalam kajian teori kelembagaan, situasi ini dapat dikategorikan sebagai institutional failure, yaitu kegagalan lembaga menjalankan fungsi dasarnya meskipun memiliki kewenangan dan dasar hukum yang jelas. Institutional failure sering kali bukan disebabkan oleh keterbatasan sumber daya, melainkan oleh lemahnya kemauan politik (political will) untuk menegakkan aturan. Dalam konteks ini, sikap diam SEMA-I mencerminkan ketidaksiapan lembaga legislatif mahasiswa untuk mengambil tanggung jawab politik dan hukum atas mandat yang diembannya.


Lebih problematis lagi, pembiaran terhadap absennya Bawasra berpotensi menciptakan preseden negatif dalam tata kelola organisasi mahasiswa. Ketika pelanggaran terhadap UU SEMA-I dibiarkan tanpa koreksi, maka akan terbentuk budaya permisif terhadap penyimpangan prosedural. Dalam jangka panjang, budaya ini dapat mengikis kesadaran hukum mahasiswa dan menurunkan kualitas partisipasi politik di kampus.


SEMA-I sebagai representasi kedaulatan mahasiswa seharusnya memainkan peran korektif dalam situasi semacam ini. Koreksi kelembagaan tidak cukup dilakukan melalui pernyataan normatif atau klarifikasi sepihak, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan konkret sesuai mandat undang-undang. Pembentukan Bawasra merupakan langkah minimal yang harus diambil untuk memulihkan kepercayaan publik dan mengembalikan Pemira pada koridor hukum yang benar.


Penting untuk ditegaskan bahwa tuntutan pembentukan Bawasra bukanlah bentuk intervensi berlebihan terhadap KPUM, melainkan upaya menjaga keseimbangan kewenangan antar lembaga Pemira. Dalam desain kelembagaan yang sehat, pengawasan bukan ancaman bagi pelaksana, melainkan instrumen untuk memperkuat legitimasi dan integritas proses.


Oleh karena itu, desakan kepada SEMA-I untuk segera membentuk Bawasra harus dipahami sebagai bagian dari upaya reformasi tata kelola demokrasi mahasiswa. Penundaan atau pengabaian terhadap kewajiban ini hanya akan memperdalam krisis legitimasi dan mempertegas kegagalan SEMA-I sebagai lembaga legislatif mahasiswa.


Sebagai penutup, demokrasi mahasiswa hanya dapat bertahan apabila seluruh lembaga menjalankan fungsinya secara konsisten dan bertanggung jawab. Kritik terhadap SEMA-I dalam konteks ini bukan dimaksudkan untuk melemahkan institusi, melainkan untuk mengembalikan SEMA-I pada peran konstitusionalnya sebagai penjaga hukum dan pengawas demokrasi mahasiswa. Tanpa keberanian untuk menegakkan UU SEMA-I, khususnya terkait pembentukan Bawasra, SEMA-I berisiko kehilangan legitimasi moral, hukum, dan politik di hadapan mahasiswa yang diwakilinya.


Demokrasi mahasiswa tidak membutuhkan kompromi terhadap pelanggaran, tetapi membutuhkan ketegasan dalam menegakkan aturan. Dan ketegasan itu, hari ini, sepenuhnya berada di tangan SEMA-I.


Opini yang dipublikasikan di media online ini menjadi tanggung jawab penulis secara pribadi. LPM Red Line tidak bertanggung jawab atas persoalan hukum yang muncul atas tulisan yang dipublikasikan.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update