![]() |
| Pengumuman Perpanjangan Pembayaran UKT |
Kampus, Red Line News -- Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare resmi memperpanjang masa pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang belum melunasi kewajiban tersebut. Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk kelonggaran bagi mahasiswa yang mengalami kendala pembayaran, Rabu (18/02).
Perpanjangan masa pembayaran UKT ditetapkan hingga Sabtu, 21 Februari 2026 pukul 23.59 Waktu Indonesia Tengah (WITA).
Firman, selaku Wakil Rektor (Warek) II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk membantu mahasiswa yang belum mampu membayar hingga batas waktu sebelumnya. "Ada beberapa mahasiswa yang tidak bisa membayar sampai pada batas waktu terakhir, dan telah mengajukan keringanan penundaan pembayaran UKT sampai batas waktu tertentu, dengan membuat pernyataan yang ditandatangani oleh orang tua/wali," jelasnya.
Ia juga menambahkan ada beberapa jalur yang dapat ditempuh oleh mahasiswa jika masih belum bisa membayar UKT. "Ada dua jalur yang bisa ditempuh oleh mahasiswa sekiranya tidak bisa membayar UKT dan tidak dapat mengikuti perkuliahan untuk semester yang akan berjalan. Yaitu, mengajukan cuti atau permohonan penundaan pembayaran UKT. Semua jalur tersebut melalui fakultas masing-masing,” tambah Firman.
Kurniawan, selaku Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Institut (DEMA-I) menyampaikan tanggapannya terkait perpanjangan masa pembayaran UKT. "Tentu ini adalah kabar yang baik. Dikarenakan ini bisa menyelesaikan masalah mahasiswa yang belum mampu membayar UKT di rentang tanggal 18 kemarin,” tuturnya.
Sulkifli Syahril, yang merupakan salah seorang mahasiswa Program Studi (Prodi) Hukum Pidana Islam (HPI) memberikan tanggapannya mengenai adanya perpanjangan masa pembayaran UKT. "Alhamdulillah baik, karena masih di beri waktu untuk membayar UKT dan itu bermanfaat bagi saya," tutupnya.
Reporter : DMA, NBP
Redaktur : NBP
Web & IT: Amel
.jpg)
